TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Sebuah peribahasa “hukum tumpul keatas, tajam kebawah” sepertinya tidak asing lagi terdengar dikalangan masyarakat.
Terdakwa Supriono, tim sukses Surya Admaja calon legislatif (caleg) kini dihukum 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (2/07/2019).
Sementara Surya Admaja, Caleg DPRD Kota Tanjungpinang yang diprediksi sebagai caleg terpilih lantaran memperoleh suara terbanyak di internal partai Garindra nomor urut 1 Dapil Bukit Bestari itu kini melenggang bebas seolah tak berbekas.
Diketahui, terdakwa Supriono diadili oleh ketua majelis hakim Eduart P. Sihaloho didampingi hakim anggota Ramauli Hotnaria Purba dan Corpioner di ruang PN Tpg, mengatakan terdakwa terbukti secara sah dengan Sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk memilih peserta pemilu tertentu.
Hakim sepakat dengan jaksa Mona Amalia SH, bahwa perbuatan terdakwa Supriona terbukti melanggar pasal 523 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.”ucap ketua majelis hakim, Eduart P Sihaloho SH MH.
Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 16 April 2019 sekira pukul 13.00 Wib sampai dengan sekira pukul 20.00 Wib terdakwa Supriono Bin Suratman mendatangi rumah warga yang sebelumnya telah didata sebagai penerima uang agar memilih saksi caleg Surya Admaja pada saat hari pencoblosan.
Kedatangannya untuk mengambil/mengumpulkan fotocopy undangan memilih (C6) atau fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 sekira pukul 13.20 WIB, tepatnya 20 menit usai pencoblosan berakhir, saksi Surya Admaja menghubungi terdakwa Supriono dengan menggunakan handphone.
Dalam isi percakapan saksi Surya mengatakan dengan ucapan “Pri kita jumpa di Suka Berenang” kemudian terdakwa Supriono menjawabnya dengan mengatakan “Oke bang, aku selesaikan tugas dulu”. Kemudian terdakwa Supriono menuju jalan Suka Berenang dengan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di jalan Suka Berenang, terdakwa kembali menghubungi saksi Surya dengan mengatakan “Bang katanya di Suka Berenang, aku udah sampai di rumah makan padang abang ngak ada”
Lantas, saksi Surya pun menjawabnya “Abang di Perla Pri, dekat rumah makan nasi Jawa sebelum Mesjid”,.
Kemudian terdakwa SUPRIONO Bin SURATMAN langsung menuju Perla Batu 4 di rumah makan nasi Jawa.
Setibanya di rumah makan tersebut, terdakwa Supriono bertemu dengan saksi Surya lalu duduk dan minum. Tak berapa lama kemudian, terdakwa dan saksi Surya berangkat ke rumah saksi Surya.
Setelah berada di rumah saksi Surya, saksi Surya menyerahkan uang sebesar Rp 3.5 Juta dalam bentuk uang tunai pecahan seratus ribu sebanyak 35 lembar, kemudian mengembalikan BPKP motornya yang sebelumnya diserahkan oleh saksi Surya.
Selanjutnya terdakwa Supriono membagikan uang yang diterima dari saksi Surya tersebut kepada saksi Tri Rahayu dirumahnya yang beralamat di Jalan Batu Kucing Gang Hangtuah Nomor 43 RT/ RW 002/003 Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 sekira pukul 21.00 Wib.
Setelah uang Rp100 ribu tersebut diserahkan kepada Tri Rahayu, terdakwa Supriono mengatakan kepada saksi. “Tri nanti nyoblos pilih Surya Admaja” kemudian saksi Tri Rahayu bertanya “kenapa pula?” dan dijawab oleh terdakwa Supriono “pilih saja”
Terdakwa Supriono kemudian pulang kerumahnya di Jalan Sidomulyo RT 002/ RW 003 Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
Sesampainya dirumah, terdakwa Supriono memberikan uang masing-masing sebesar Rp100 ribu kepada ibunya saksi Nurlairah dan Suratman (ayah terdakwa Supriono) yang sebelumnya telah mengumpulkan fotocopy KTP untuk didata sebagai orang yang akan memilih caleg bernama Surya Admaja.
Selanjutnya terdakwa Supriono membagi-bagikan uang yang diterima dari saksi Surya kepada warga lain yang sudah mengumpulkan fotocopy undangan memilih (C6) atau fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
Penulis : Beto
Editor : Frengki