TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Polres Tanjungpinang akan melakukan gelar perkara status Bobby Jayanto ke tahap penyidikan, lantaran ia diduga rasis dengan menyebutkan ‘Kulit Hitam’ pada Sabtu (8/6/2019) malam di Pelantar II, Tanjungpinang.
Hal itu dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang yakni 4 saksi terlapor, 2 orang masyarakat, 2 orang saksi ahli atas laporan beberapa LSM terkait dugaan rasis.
Pasalnya, pihak kepolisian berkeyakinan tindakan Bobby Jayanto memenuhi unsur tindak pidana rasisme.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, saat ditemui, Jumat (28/6/2019).
“Sore ini kita akan lakukan gelar perkara atas kasus Bobby,” ujarnya tadi siang
“Gelar perkara ini kita lakukan untuk menentukan status saksi. Apakah dapat dinaikkan menjadi tersangka atau tidak,” sambungnya.
Tindakan Bobby Jayanto dinilai rasis sebagaimana diatur salam UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.
Penulis : Beto
Editor : Prengki