TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Terdakwa Supriono, tim sukses Surya Admaja dituntut 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta dan subsider satu bulan kurungan, dengan masa percobaan 1(satu) tahun.
Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amalia SH dan didampingi Jaksa Zaldi Akri SH saat mengadili terdakwa Supriono.
Baca juga: Jaksa Bacakan Peran Caleg Surya Admaja Hingga Supriono di Sidangkan.
Terdakwa Supriono dituntut lantaran terbukti secara sah dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk memilih peserta pemilu tertentu.
Persidangan tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Eduart P. Sihaloho serta didampingi hakim anggota Ramauli Hotnaria Purba dan Corpioner di ruang PN Tanjungpinang, Rabu (26/6/2019).
JPU mengatakan, perbuatan terdakwa bertentangan sebagaimana diatur dalam pasal 523 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Penulis : Beto Editor : Red