TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terima berkas perkara pemilu dari Kejaksaan Negeri Kejari Bintan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan mengatakan pihaknya beberapa hari pada pekan ini, menerima dua perkara dugaan kasus pelanggaran Pemilu 2019.
“Dari Kejari Tanjungpinang dengan terdakwa Supriono beberapa waktu lalu, dan Kejari Bintan dengan terdakwa M. Ridwan selaku Ketua Panitia Pemilihan (PPK) Bintan Timur sudah kita terima,” ujar Santonius, Sabtu (22/6/2019).
Dari berkas yang di limpahkan, terdakwa M. Ridwan didakwa melanggar pasal 505 Undang undang nomor 7 tahun 2017 yang mana ia telah melakukan dugaan kecurangan dan sengaja menghilangkan dokumen logistik Pemilu C1-Plano rekapitulasi perolehan suara DPRD Kabupaten Bintan.
Sedangkan terdakwa Supriono, kata Ridwan, didakwa dengan 523 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni dugaan politik uang.
Sementara itu, untuk terdakwa M. Ridwan, sudah diregistrasi Majelis yang ditunjuk dengan Ketua Majelis Hakim Sumedi, didampingi oleh Majelis Hakim anggota, Awani Stiyowati dan Jhonson Sirait.
“Yang akan disidangkan pada hari Senin (24/6/2019),” ucapnya.
Untuk diketahui, C-1 Plano merupakan salah satu dokumen resmi dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 17 April 2019 lalu. Dimana, setelah penghitungan suara berakhir, KPPS wajib menuangkan atau menuliskan hasil perolehan suara masing-masing peserta pemilu kedalam C1 Plano dalam bentuk tally. Dan selanjutnya dari hasil C1 Plano tersebut akan dituangkan kedalam C1 Hologram.
Kemudian C1 Plano serta dokumen lainnya dimasukan kedalam kotak suara untuk diserahkan kepada PPK.
Sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penyelenggara pemilu (KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS) wajib menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara dan kelengkapan lainnya.
Penulis : Beto Editor : Prengki