TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Lima tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu yang dibekuk Satnarkoba Polres Tanjungpinang pada Jumat (14/6) lalu berujung di hotel prodeo.
Lima tersangka itu ialah MH (38) seorang PNS Balai Pemasyarakatan (Bapas), FR (40) seorang PNS Pemprov Kepri, DAM (37) seorang karyawan swasta dan RFH (33) seorang PNS Bapas serta RA (44) Pegawai Honorer sekwan Kepri.
Dua petugas ASN dari Balai Pemasyarakatan (Bappas) berinisial MH (38) dan RFH (33) Tanjungpinang itu terancam di pecat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri), Dedi Handoko mengatakan memang menurut informasi yang didapat laporan dari kepala Bapas memang benar dua orang pegawainya ditangkap oleh Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Jumat (14/6).
“Sampai sekarang keduanya yang berinisial MH dan RFH masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh polisi,” katanya.
Dedi menuturkan, sanksi yang akan diberikan oleh kedua pegawainya tersebut, pihaknya melihat putusan dari Pengadilan terlebih dahulu, apakah terbukti perbuatannya.
Pada intinya pihaknya menyerahkan seluruh permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku karena sudah pelanggaran tindak pidana. Kita serahkan ke polisi agar segera di proses.
“Apabila terbukti maka akan ada sanksi, untuk sanksi terberat adalah pecat,” jelasnya.
Menurutnya selama ini kepada seluruh ASN dan pegawai honor lainnya yang ada di Kemenkumham Kepri telah diberi pengarahan, sebagai penguatan supaya dalam melaksanakan tugasnya tidak bermain-main dengan narkoba dan pungli.
“Jangan macam harus kerja sesuai, tapi kalau masih juga melanggar, itu resiko masing-masing. Mereka di tangkap polisi bukan pada saat tugas,” ujarnya.
Penulis : Beto Editor : Frengki