TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2019 di Ruang Rapat DPRD Tanjungpinang, di Senggarang, Rabu (19/6/2019).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S. IP. Selain itu dihadiri seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah se Kota Tanjungpinang.
Diketahui satu hari sebelumnya Pemko Tanjungpinang telah mengusulkan 6 Ranperda Tahun 2019 kepada DPRD Kota Tanjungpinang Tahun 2019.
Adapun keenam usulan Ranperda tersebut diantaranya: Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan Ranperda tentang Pemakaman.
Selain itu Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Lembaga Kemasyarakatan, Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang serta Pertanggungjawaban APBD kota Tanjungpinang Tahun 2018.
Secara umum semua fraksi menyetujui usulan Ranperda menjadi Perda Tanjungpinang. Adapun pandangan umum dari fraksi masing-masing, diantaranya
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Syahrial, SE mengatakan setelah melihat dari laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang tahun 2018 yang telah disampaikan dan setelah memberikan beberapa pandangan akhirnya Fraksi PDI P menyetujui usulan Ranperda.
“Kami F-PDIP menyetujui untuk menetapkan rancangan peraturan daerah Kota Tanjungpinang tentang laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang tahun 2018 menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Penulis : Marolop
Editor : Prengki