ACEH TENGGARA | WARTA RAKYAT – Juni Siburian (JS), pelaku pembunuhan terhadap Basmin Simanjuntak (59) di KM 10 Desa Tanjung Sari Kecamatan Leuser Aceh Tenggara pada Jumat (7/6/2019) sekitar pukul 15.00 Wib lalu telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Babul Bakmur, Aceh Tenggara.
Baca juga: Sadis! Usai Membunuh Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Usai ditetapkan tersangka, JS langsung ditipkan di tahanan Polres Aceh Tenggara.
Hal itu dibenarkan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmad Hardeny Yanto Ekosahputro SIK melalui Kapolsek Babul Makmur Ipda Herianto Arnar, saat dihubungi, Selasa (11/6/2019)
“Perkembangannya, saat ini sudah empat saksi yang diperiksa, barang bukti juga sudah kita sita, termasuk kenderaan milik tersangka. Statusnya saat ini sudah tersangka, karena sudah memenuhi unsur tindak pidananya. Dan saat ini pelaku sudah dititipkan di Polres Aceh Tenggara,” ujar Kapolsek Babul Makmur Ipda Herianto Arnar, Senin (11/6/2019) melalui sambungan selular miliknya.
Herianto menjelaskan pembunuhan terjadi diduga lantaran pelaku sakit hati dengan korban. Pasalnya ia dituduh mencuri kemiri milik salah satu warga.
Adapun kronologis kejadian, lanjut Herianto, sehari sebelumnya salah satu warga (bukan korban) yang kehilangan kemiri menanyakan kepada korban tentang identitas pencuri.
Saat itu korban Basmin Simanjuntak menjawab bahwa ia melihat si pelaku melewati kebun warga tersebut.
“Si tersangka merasa sakit hati karena si korban mengatakan si pelaku ini ada mencuri kemiri milik Nababan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, lantaran warga (Nababan) yang kehilangan kemiri tersebut merasa penasaran, esok harinya (jumat pagi) Nababan pun menanyakan langsung kepada touke pembeli kemiri itu.
Mengetahui ciri-ciri karung tempat kemiri tersebut sama persis dengan miliknya, lantas warga memanggil ayah pelaku untuk dimintai penjelasan, dan seketika itu ayah pelaku langsung datang.
Kapolsek Babul Makmur Ipda Herianto Arnar mengatakan, saat pelaku pulang kerumah, ayah pelaku langsung mengatakan kalau pelaku tidak lama lagi akan dijemput polisi karena mencuri kemiri warga.
“Setelah pelaku pulang kerumah, orang tua pelaku menyampaikan ke pelaku, sebentar lagi kau akan ditangkap polisi karena kau sudah mencuri kemiri si Nababan. Saat pelaku bertanya siapa yang mengatakan, orang tua tersebut menjawab si korban,” ujar Herianto.
Lantaran tidak terima dituduh mencuri, lanjut Dia, siang harinya (jumat) pelaku langsung menjumpai korban.
Sesampainya di TKP keduanya sempat terjadi adu mulut selama 30 menit, tepatnya dibelakang pondok korban yang berjarak 10 meter dari pondok.
“Jumatnya langsung balek kesitu, dilihatlah si korban berada dibelakang pondok korban. Si korban bertanya ngapain kamu kesini, sementara pelaku menjawab kenapa kau tuduh aku mencuri, sedangkan itu kemiri saya yang saya bawa. Saat itu terjadilah adu mulut lebih kurang setengah jam,” bebernya.
Merasa tidak puas, pelaku pun kembali ke pondok pelaku untuk mengambil parang yang berjarak lebih kurang 50 meter dari TKP.
“Pelaku kembali ke pondoknya, dan mengambil parang. Lantas korban bertanya ngapain kau bawa parang, si pelaku menjawab aku mau mambacok kau,” ujar Harianto menirukan keterangan pelaku.
Kemudian pelaku menebas paha dan leher bagian belakang korban. Untuk memastikan korban hingga meninggal dunia, pelaku kembali menebas leher korban dengan bagian belakang parang tersebut.
Usai melakukan aksinya, lanjut Herianto, saat pulang pelaku sempat berpapasan dengan touke kemiri (Siburian) yang belum jauh dari kebun korban, untuk menjemput kemiri korban yang sudah janjian sebelumnya.
Namun takdir berkata lain, setibanya di lokasi touke tersebut melihat bahwa korban telah meninggal dunia bersimbah darah, dan setelah itu touke langsung menghubungi keluarga korban.
“Ditengah perjalanan gak jauh dari pondok korban, si pelaku ketemu dengan orang (Siburian). Tiba di pondok, setelah diketuk-ketuk tidak menyahut, lewatlah kebelakang dan melihat korban sudah tergeletak,” pungkasnya.
Tepatnya sekitar pukul 5 sore, pelaku menyerahkan diri ke polsek Babul Makmur dan menceritakan bahwa dirinya telah membunuh seseorang.
Setelah Kepolisian mendengar pengakuan tersangka, pihaknya langsung turun ke TKP bersama Bhabinsa dan kepala desa setempat guna melakukan evakuasi.
“Malam harinya personel kita yang dibantu oleh kepala desa langsung ke lokasi untuk evakuasi,” katanya.
Pelaku dijerat pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.