
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Terdakwa Untung alias Ahwa dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Baca juga: Keluarga Terdakwa Untung Ajukan Tahanan Penangguhan
Baca juga: Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Untung
Untung diadili oleh Ketua Majelis Hakim Santonius didampingi anggota majelis hakim, Monalisa Siagian dan Aceh Sopian di Ruang Sidang PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (22/5/2019).
Dalam amar putusannya, terdakwa Untung telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat undang-undang tindak pidana narkotika.
Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa, dimana terdakwa Untung dituntut JPU 8 tahun penjara dan hakim memutus 5 tahun 6 bulan dengan denda 1 Milliar dan subsider 3 bulan dipotong masa tahanan.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menerima putusan atau menerima.
Kemudian terdakwa Untung bersama Penasehat hukumnya belum menerima putusan tersebut dan melakukan pikiri-pikir terlebih dahulu (Beto/Red)





