TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Dua pelaku buronan percobaan pembunuhan kepada seorang Jaksa di Kejari Bintan, Dicky Syahputra, akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Mirisnya kedua pelaku ini diamankan terkait dengan kasus dugaan peredaran narkoba. Kedua pelaku berinisial, SN, pelaku yang membantu memberikan mobil kepada tersangka Rian Sibarani ditangkap oleh Polres Indragiri Hilir, Tembilahan, Riau.
Sementara itu untuk, HS, pelaku yang memberikan senjata api kepada tersangka Rian Sibarani di Bekuk oleh Polda Bangka Belitung.
“Berkas perkaranya sudah kami kirim kemudian ada perbaikan dari Jaksa untuk menuhi P19 dan sudah dipenuhi. Sekarang berkasnya sudah kembali ke jaksa, sehingga kami masih menunggu P21,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, Jumat(17/5/2019).
Ali mengungkapkan untuk informasi dua orang yang diburu sudah masuk daftar DPO beberapa waktu lalu, akhirnya sudah berhasil dibekuk.
“Peran SN, menyediakan mobil sedangkan HN, menyediakan senpi. Keduanya diamankan dalam kasus peredaran narkoba,” ungkap Ali.
Ali menyebutkan tentunya dengan tertangkapnya dua orang pelaku ini, penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang akan mengatur langkah untuk rencana penyidikan dengan berkoordinasi dengan Polres Indragiri dan Polda Bangka Belitung.
“Secepatnya kami lakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku ini yang diduga berkaitan langsung dengan tersangka Rian,yang sekarang ini kami tahan,” ucapnya (Beto/Red)