
TANJUNGPINANG | Wartarakyat.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akhyar menolak pembelaaan (pledoi) terdakwa tindak pidana narkotika, Untung alias Ahwa dalam sidang Duplic di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjugpinang, Sesala (15/5/2019).
Zaldi menyebutkan bahwa semua pledoi yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa ditolak.
“tentang analisa pembelaan yang disampaikan PH tidak sesuai dengan hasil persidangan, PH menilai hanya berdasarkan uraian dan penafsiran terdakwa bukan sebagaimana aturan yang berlaku,” ujar Zaldi dalam sidang Replik.
“Sebagaimana dalam pledoi PH terdakwa mengatakan tuntutan pasal oleh JPU merupakan hasil BAP bukan hasil persidangan itu saya tolak,” tegas Zaldi.
Zaldi menguraikan bahwa fakta persidangan, mulai dari keterangan penyidik Sirait hingga keterangan terdakwa telah membuktikan
barang yang disimpan Hendra Lesmono adalah milik terdakwa Untung, namun disimpan oleh terdakwa Hendra.
Bahwa berdasarkan keterangan persidangan Hendra Lesmono tidak ada menjual barang kepada Untung melainkan barang tersebut adalah milik Untung. Hendra tidak pernah menyebutkan ia menjual sabu sebesar Rp300 ribu
Sementara berdasarkan keterangan penyidik juga mengungkap sejumlah barang bukti milik untung memberikan dugaan kuat sebagai pengedar.
“Sehingga saya menilai PH tidak konsekuen dalam persidangan, maka penuntut umum menolak dalil dalil oleh Penasehat hukum, bahwa analisa PH tidak sesuai dengan hasil persidangan,” tutupnya (Beto/Red)