TANJUNGPINANG | Wartarakyat.co.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang bersama Persma Kreatif Fisip Umrah menggelar aksi damai memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2019 di Bundaran Lapangan Pamedan A Yani, Kota Tanjungpinang, Jumat (3/5).
Dalam aksi yang diikuti seluruh pengurus dan anggota AJI Kota Tanjungpinang itu AJI Kota Tanjungpinang menuntut Polda Kepri untuk menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang saat melakukan peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungpinang empat tahun silam.
Ketua AJI Kota Tanjungpinang Jailani mengatakan, melalui aksi damai tersebut dapat menggunggah Polda Kepri dapat menuntaskan kasus tersebut.
“Kita masih menunggu. Kalau tidak ada kepastian hukumnya kita akan tetap kawal hingga ke tingkat nasional melalui AJI Indonesia, sehingga ada kepastian hukum yang kita harapkan,” katanya.
Selain menuntut penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kota Tanjungpinang, dalam aksi damai itu Jailani juga mengajak seluruh insan perIs di Kepulauan Riau (Kepri) untuk bersama-sama merawat kebebasan pers dan berekspresi.
“Kita sebagai jurnalis wajib untuk mengkampanyekan kebebasan pers. Apalagi kekerasan terhadap jurnalis setiap tahun terus meningkat. Hal ini tentu wajib menjadi perhatian bersama,” sebutnya.
Koordinator Bidang Advokasi AJI Kota Tanjungpinang Charles Sitompul menambahkan, AJI Kota Tanjungpinang akan terus mendesak pihak Polda Kepri untuk menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kota Tanjungpinang.
Alasannya kata dia, sejak kasus itu dilaporkan ke pihak kepolisian pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri, namun anehnya kata dia pelakunya tersebut masih tetap bebas berkeliaran.
“Untuk itu AJI Kota Tanjungpinang akan terus mengawal kasus ini dengan mengirimkan surat ke Polri, Kompolnas, dan Polda Kepri untuk menuntaskan kasus tersebut,” tukasnya.
Usai menggelar aksi damai, AJI Kota Tanjungpinang bersama bergerak menuju ke Polres Kota Tanjungpinang untuk menyerahkan pernyataan sikap terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis di PN Kota Tanjungpinang. Rombongan pun diterima langsung oleh Kapolres Kota Tanjungpinang AKBP Ucok L Silalahi.
Adapun tuntutan pernyataan sikap AJI Kota Tanjungpinang yakni :
1. Mempertanyakan tindak lanjut proses hukum terhadap penanganan terhadap pekerja jurnalis yang meliput di PN Tanjungpinang ;
2. Mendesak Kapolri, Kapolda, dan Ditreskrimum Polda Kepri untuk segera menuntaskan proses hukum sesuai dengan mekanisme UU yang berlaku ;
3. Meminta kepada Kapolri, Kapolda, dan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjelaskan secara terbuka dan transparan tindak lanjut proses hukum yang telah dilakukan dalam penanganan perkara kekerasan terhadap jurnalis di Kota Tanjungpinang sesuai dengan semboyan Polri yang independen, profesional, transparan, akuntabel dan humanis. (*)