TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Pada saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 nanti, saksi merupakan ujung tombak bagi peserta pemilu dalam mengawal perolehan suara di TPS.
Disamping memiliki peran penting dalam mencegah dan meminimalisir potensi kecurangan, keberadaan saksi juga dapat mensukseskan pemilu dengan aktif memantau proses pemungutan dan penghitungan suara.
Untuk itu, saksi peserta pemilu harus mengetahui tupoksi KPPS dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara, agar tidak menimbulkan miskomuniskasi atau kesalahpahaman saat terjadinya kesalahan.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bukit Bestari, Prengki Simanjuntak saat pelatihan saksi peserta pemilu bagi partai Demokrat, Nasdem, dan Berkarya yang digelar di Hotel Bintan Plaza, Senin (8-9/4/2019).
“Sesuai aturan, saksi dapat mengajukan keberatan dalam hal terjadinya kesalahan atau ketidaksesuian prosedur yang diakukan oleh KPPS,”ujarnya dihadapan saksi peserta pemilu.
Selain itu, lanjutnya, dalam hal ditemukan kesalahan seketika itu juga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat melakukan pembetulan dengan mencoret angka yang salah dengan dua garis horizontal dan mencatat angka yang benar dengan dibubuhi paraf ketua KPPS dan saksi yang hadir.
Prengki menambahkan, saksi yang diperbolehkan memasuki TPS adalah saksi yang menyerahkan mandat tertulis dari pengurus maupun tim kampanye peserta pemilu (Parpol, Calon DPD dan Capres, red) kepada KPPS.
“Dalam mandat bisa 2 orang, namun yang boleh masuk hanya 1 orang,” tambahnya.
Sedangkan saksi yang menyerahkan surat mandat tertulis kepada KPPS, kata Dia, saksi tersebut berhak memperoleh formulir berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara (formulir C-KPU dan C-1 serta lampirannya) yang di TPS usai pemungutan dan penghitungan suara berakhir.
Dalam kesempatan tersebut, ia berharap kepada saksi peserta pemilu agar menyaksikan seluruh kegiatan dari awal hingga selesai pencoblosan. Selain itu memiliki daya kritis yang tinggi jika ditemukan dugaan pelanggaran.
Pasalnya, setiap permasalahan yang terjadi harus diselesaikan ditingkat bawah (TPS), tidak berlarut-larut sampai di tingkat atas (PPK).
Namun, ia mengingatkan tentunya keberatan saksi harus memliki alasan, supaya nantinya tidak dianggap menghalang-halangi proses pemungutan dan pemungutan suara.
“Bila saksi menemukan permasalahan atau dugaan pelanggaran jangan dibiarkan, langsung diajukan keberatan. Namun tidak mengganggu proses yang sedang berlangsung. Jangan pula meninggalkan TPS, karena itu penting untuk mengetahui setiap kejadian,” harapnya.
Pewarta : Sony
Editor. : Lestari