TANJUNGPINANG | Pasca putusan Pengadilan Tinggi Riau memvonis Caleg DPRD Kota Tanjungpinang, Ranat Mulia Pardede terbukti bersalah melalukan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang hingga kini belum menerima surat petikan putusan tersebut.
Dari informasi yang diperoleh media ini, surat petikan putusan tersebut telah dikirimkan oleh Pengadilan Tinggi namun salah alamat.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan mengatakan surat petikan putusan tersebut sampai saat ini belum diterima oleh Pengadilan Negeri.
“Ya, benar.. sampai saat ini kita belum terima surat petikan putusan tersebut,” ujarnya.
“Kita baru hanya terima surat petikan putusan Herman,” katanya.
Untuk Ranat, sambungnya kita baru terima berupa email petikan putusan yang sudah dibubuhi tandatangan dan stempel Pengadilan Tinggi Riau.
Menurut Santonius seharusnya Pengadilan Tinggi sudah sesegera mungkin mengirimkan petikan putusan kepada pihaknya.
Meskipun demikian kita masih menunggu salinan petikan dari Pengadilan Tinggi, katanya.
Sementara Zaldi Akri, selaku Jaksa Penuntut Umum terpidana Ranat Mulia Pardede mengatakan belum dapat melakukan eksekusi.
“Kalau begini bagaimana kita mau mengeksekusi, surat petikan belum diterima PN,” ujar Zaldi (red)