Oleh: Agung Yuda Pratama (Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Tanjungpinang dan Mahasiswa)
Kalau saya calon legislatif maka besok saya akan mencuri, sebab jika ketahuan maka proses pidana saya akan ditunda. Dan akan di proses usai Pemilihan umum berakhir.
Wajar,,, ungkapan itu sebagai bentuk rasa kecewa, sekaligus kritikan atas mendegnya penegakan hukum di negeri ini.
Isu yang beredar membuat publik kecewa atas molornya penegakan hukum. Salah satunya kasus pencurian plat baja sisa material pembangunan Jembatan I yang sampai saat ini belum menyentuh oknum Caleg sebagaimana dikabarkan media beberapa hari yang lalu.
Sungguh ironis! Disaat negara berupaya penegakan supremasi hukum, justru ada oknum pejabat penegak hukum di Kepri seolah tutup mata.
Pasalnya, hingga saat ini kasus tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu muncul pemikiran tidak masuk akal bagi penulis, pasalnya penegakan hukum yang stagnan disinyalir disebabkan masih berstatus calon legislatif, sehingga proses penanganannya akan dilanjutkan setelah Pileg dan Pilpres 2019 berakhir.
Yang menjadi pertanyaan bagi penulis, apa korelasi penundaan penanganan hukum bagi oknum caleg? Bukankah setiap orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan?
Kondisi ini tentu tak sejalan dengan asas Hukum Pidana, yaitu cepat. Asas ini tegas disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009. Asas cepat ini terkenal dengan adagium justice delayed justice denied, bermakna proses peradilan yang lambat tidak akan memberi keadilan kepada para pihak.
Yang menjadi pertanyaan juga bagi penulis, bagaimana dengan orang lain yang telah melakukan pidana di manusiawikan? Apakah adil bagi pencari keadilan?
Ini telah melanggar makna hukum sebenarnya, bahwa hukum itu tidak memanusiakan manusia yang tidak manusiawi.
Aneh bin ajaib. Tindakan pencurian plat baja sisa material yang notabene merugikan negara justru dibiarkan. Padahal tindakan demikian tidak manusiawi.
Padahal dalam pasal 7 Deklarasi Universal HAM menyebutkan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan ini di perkuat pada Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Dasar bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum.
Bahkan Prof. Bagir Manan mengatakan, bahwa didalam negara demokrasi tidak ada yang bisa menghalang penindakan penegakan hukum, apa pun alasanya bahkan Hak asasi manusia.