TANJUNGPINANG | Wartarakyat.co.id – Usai menjalani masa tahanan akibat pelanggaran keimigrasian, sebanyak 161 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan ke Indonesia melalui pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Jumat (15/3/2019)
Kepala Pos Imigrasi Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Daniel Maxrinto mengatakan deportasi berangkat dari Pelabuhan Pasir Gudang Johor Bahru Malaysia pada hari Jumat tanggal, 15 Maret 2019, pukul 12.00 waktu setempat dan tiba di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang pukul 14.15 WIB dengan kapal charter MV. Gembira-3.
Adapun 161 orang deportan berasal dari Depot Tahanan Imigresen Pekan Nanas Malaysia.
Para deportan bekerja di Malaysia di berbagai bidang antara lain, buruh perkebunan, pelayan restoran, penjaga kedai, buruh bangunan, dan cleaning service.
Alasan Imigrasi Malaysia melakukan penangkapan, menahan hingga dipulangkan kembali ke Indonesia, karena para WNI didapati bekerja tanpa izin resmi, ilegal karena berpindah sponsor, tidak bisa menunjukkan Paspor saat razia, dan over stay.
Terhadap 161 orang Deportan telah diberikan izin masuk kembali ke Indonesia dan dari hasil wawancara terhadap deportan, tidak ditemukan adanya indikasi warga negara asing.
Dari pendataan terhadap 161 orang Deportan, dapat diketahui 3 (tiga) asal daerah yg paling dominan, antara lain asal daerah NTB, Jawa Timur dan asal dari Sumatra Utara, dan Aceh.
Setelah selesai melakukan pendataan, 161 orang deportan tersebut serahkan ke Satgas TKI Pemprov Kepri untuk dibawa rumah penampungan (RPTC Tanjungpinang) sebelum dipulangkan ke asal daerah masing-masing (red)