TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Tindaklanjut rekomendasi Gubernur Kepulauan Riau yang disampaikan kepada manager PT. PLN (Persero) UP3 Tanjungpinang dipertanyakan oleh anggota DPRD Tanjungpinang, Petrus M. Sitohang dan warga Tirtomulyo. Pasalnya, hingga saat ini rekomendasi itu tak kunjung direalisasikan PLN.
Padahal dalam surat Gubernur Kepri nomor 120/0011/um/Set Perihal Rekomendasi Penyambungan Listrik PLN untuk Kampung Tirtomulyo, tertanggal 4 januari 2019 itu sudah jelas dalam poin kedua menyebutkan, memberikan rekomendasi kepada PLN untuk membangun jaringan listrik PLN pada lokasi Kampung Tirtomulyo, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
“saya gak habis pikir, apa yang menjadi ketakutan berlebihan bagi pimpinan PLN, hingga saat ini belum dipasang. Padahal apa diputuskan Gubernur sebetulnya tinggal dilakukan,” ujar Petrus kepada Kepala UPT PLN Rayon Bintan Center saat menggelar reses I DPRD Tanjungpinang dari Dapil Tanjungpinang Timur di kantor ULP PLN Rayon Bintan Center Tanjungpinang, Rabu (13/3/2019)
Diketahui, surat tersebut merupakan balasan surat beberapa bulan yang lalu sebagai wujud sikap kemanusiaan dari Gubernur Kepri ditengah adanya keluhan dan keresahan Kampung Tirtomulyo atas minimnya aliran listrik.
Untuk itu, Petrus meminta PLN menghargai keputusan Gubernur Kepulauan Riau.
“Pihak PLN, sebetulnya tidak perlu ragu untuk melaksanakannya karena Gubernur selaku kepala daerah yang peduli terhadap rakyatnya sudah mempertimbangkan dengan kajian yang matang sebelum diputuskan,” pungkasnya.
Petrus yang duduk di Komisi I membidangi Kesejahteraan Rakyat ini juga berharap PLN bersikap adil terhadap permasalahan warga di Kepri. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, warga Bintan yang merupakan masuk area hutan lindung atau sama-sama berdekatan dengan hutan lindung saja juga dialiri listrik.
Hal senada disampaikan ketua RT 02 /RW 10 Kelurahan Pinang Kencana, Mislam, yang diamini warga lainnya. Ia juga meminta PLN untuk bersikap bijak menanggapi kemanusiaan ini.
“Kendala selama ini, dari dulu sampai sekarang permasalahan masih diklaim sebagai status hutan lindung, padalah disana (Kp. Tirtomulyo) sudah dihuni 187 penduduk. Untuk PLN kami berharap menanggapinya dengan bijak dari dasar kemanusiaan,”ujar Mislam, Ketua RT 2/ RW 10.
Selain itu warga lainnya mengatakan, meskipun saat ini pembangunan jauh dari perhatian pemerintah, seperti minimnya pembangunan sarana dan prasarana umum, warga hanya meminta rumah mereka dialiri listrik lantaran selama ini lampu mereka bisa 3-4 kali mati dalam satu hari. Adapun saluran aliran listrik yang digunakan hanya bergantung pada 6 meteran.
“Kami tidak meminta banyak dari pemerintah, saat ini kami hanya minta kampung Tirtomulyo dialiri listrik, supaya tidak sering mati lampu dan anak-anak kami bisa belajar,”ujar Mahisar ditempat terpisah.
Kemudian Petrus menceritakan, mengingat Kampung Titomulyo merupakan status hutan lindung, sebelumnya, pihaknya sudah mengusulkan surat kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kepri agar dilakukan perubahan status hutan lindung.
Alhasil, usulan Dinas Kehutanan Kepri melalui Kementerian Kehutanan yang saat itu dipimpin Siti Nurbaya pada 2015 lalu langsung menanggapi, dengan berkirim surat kepada Wakil Ketua DPR yang berisi Permohonan Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis di Provinsi Kepulauan Riau.
Namun sangat disayangkan, hingga saat ini Petrus belum mendengar informasi terkait tanggapan DPR, sehingga menambah panjang penderitaan masyarakat Tirtomulyo yang saat ini tengah dihuni sekitar 187 kepala keluarga
Sementara itu Kepala UPT PLN Rayon Bintan Center, David E. Sibarani mengatakan, alasan belum terpasangnya aliran litrik di Kampung Tirtomulyo disebabkan adanya multi tafsir salah satu dari tiga rekomendasi Gubernur yakni poin ketiga.
“bahasanya seperti abu-abu, kalau memang kasih izin ya dikasih. Kalau tidak ya jangan dikasih sekalian. Kami pun bingung, karena nantinya setiap pimpinan berganti kadang berganti pula peraturan, Jadi sebetulnya poin ketiga itu yang membuat kami bingung,” Kata David.
Adapun dalam poin ketiga disebutkan surat rekomendasi tersebut dinyatakan tidak berlaku apabila dikemudian hari bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada.
Ia menambahkan, pihaknya sudah lama ingin mengaliri listrik di Kampung Tirtomulyo. Namun ia beralasan tidak mau terulang untuk kedua kalinya, dimana pada akhir tahun 1997 lalu PLN sudah memasang tiang listrik di kawasan Tirtomulyo, namun karena ada pihak-pihak komplain akhirnya PLN mencabutnya kembali.
Kendati demikian, ia akan menyampaiakan keluhan dan harapan warga kepada pimpinannya (red)