Wujudkan Pemilu Berkualitas, Bawaslu Tanjungpinang Himbau ASN Jaga Netralitas

T
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, bersama Sekda Pemprov Kepri, Arif Fadilah, Komisioner Bawaslu Kepri Idris, dan Bawaslu Kabupaten/kota, saat menghadiri acara Rakornas Penguatan Pengawasan Netralitas ASN, TNI, Polri di Jakarta. (f-istimewa)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Dalam hal mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang berkualitas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas sebagai abdi negara dalam setiap tahapan Pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini mengatakan, meskipun ASN memiliki hak pilih, namun dilarang Undang-undang untuk berpolitik praktis, sehingga netralitas ASN turut menentukan Pemilu yang berkualitas, kondusif dan demokratis.

Zaini menjelaskan asas netralitas ASN telah diatur dalam Pasal 2 Huruf f Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa, “Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”.

Karena, lanjutnya, fungsi, tugas dan peran ASN adalah fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat, perekat dan pemersatu bangsa, mempererat persatuan dan kesatuan NKRI serta bebas dari intervensi politik.

“Oleh sebab itu, ASN tidak boleh ikut berkampanye praktis, gunakan hak pilih pada hari Rabu 17 April 2019 secara baik, serta turut mendorong meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan,” kata M. Zaini, Rabu (13/3/2019) dalam rilisnya usai menghadiri acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilu Tahun 2019 di Redtop Hotel Jakarta.

Bawaslu akan senantiasa melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan, termasuk terhadap netralitas ASN, karena telah diamanatkan oleh Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Perbawaslu No.6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pengawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota POLRI.

Bawaslu juga menghimbau kepada pelaksana, peserta dan tim kampanye, agar tidak melibatkan dan mengikutsertakan ASN dalam kegiatan kampanye, sebagaimana dilarang dalam Pasal 280 Ayat 2 Huruf f UU No.7 Tahun 2017.

“Bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas serta pelaksana, peserta dan tim kampanye yang melibatkan ASN, ada sanksi jelas dan tegas yang telah diatur dalam peraturan perundangan,” tutur M. Zaini yang juga Kordiv Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam Rakornas tersebut menegaskan Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara Pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memiliki peran untuk mengawasi kompetisi yang berlangsung dalam pemilihan umum hingga tahapan selesai. Objeknya peserta Pemilu, KPU, masyarakat, termasuk ASN, TNI dan POLRI.

Abhan menjelaskan, berdasarkan data penanganan pelanggaran yang dimiliki Bawaslu, dugaan tidak netralnya ASN dalam Pilkada 2018 mencapai lebih dari 700 kasus dan persoalan ini sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Kemudian, lanjutnya, pada 2019 ini, data terakhir perbulan Maret ada sekitar 165 kasus ketidaknetralan ASN dan sudah diteruskan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti.

Sebagai upaya pencegahan dan pengawasan, Bawaslu RI bersama Komisi ASN, Panglima TNI, dan KAPOLRI, dalam waktu dekat ini akan membuat Nota Kesepahaman tentang Pengawasan Netralitas ASN, Anggota TNI dan Anggota POLRI pada Pemilu 2019.

“Tentu ini kita harus sama sama mengingatkan agar tidak semakin banyak persoalan kasus netralitas ASN yang tentunya merugikan kita sendiri dan mencederai demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Rakornas yang berlangsung selama 3 hari tersebut (11-13/3/2019) dihadiri oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota, serta unsur TNI, POLRI dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dan narasumber dari Bawaslu RI, Kemendagri, Komisi ASN, TNI dan POLRI.

Editor : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.