NATUNA | Warta Rakyat – Sempat membandal dan melakukan perlawanan akhirnya empat Kapal Vietnam berhasil ditangkap oleh Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Bung Tomo-357 Koarmarbar I di Perairan Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (24/2/2019).
Keempat kapal berbendera Vietnam itu kedapatan mencuri ikan di Laut Natuna, Kepulauan Riau.
“Keempat kapal itu diduga menangkap menggunakan trawl (pukat) di Landas Kontinen Laut Natuna, Indonesia,” ujar Komandan Satgas 115, Susi Pudjiastuti, dalam konferensi pers di Bandung, seperti yang dilansir TribuneJakarta.com, Senin (25/2/2019).
Namun saat ke empat kapal tersebut digiring KRI TOM-357, Kapal milik pemerintah Vietnam justru menerobos masuk wilayah ZEE yang kemudian melakukan manuver dengan kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance (VFRS) bernama Kiem Ngu 2142124 dan 214263, demikian dilansir Kompas.com.
Komandan KRI Bung Tomo-357 Kolonel Laut (P) Amrin, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Senin, mengatakan, pihaknya juga berhasil dua Vietnam Fisheries Resources Surveillance (VFRS) atau kapal pengawas perikanan dengan nama Kiem Ngu 214214 dan Kiem Ngu 214263.
“Jadi kapal itu juga melakukan ‘hostile act’ (tindakan bermusuhan) dengan menuver yang membahayakan KRI dan kapal tangkapan di Laut Natuna Utara,” ujarnya, Senin (25/ 2).
Marin menceritakan kronologis penangkapan kapal asing itu. KRI Bung Tomo-357 menerima kontak kapal yang mencurigakan saat melaksanakan sektor di wilayah Perairan Natuna, tepatnya pada posisi 06? 12’ 00’’ U – 106? 25’ 50’’ T, tepatnya 5 NM dalam atau Selatan Landas Kontinen RI di Laut Natuna Utara.
“Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Bung Tomo-357 melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan dan penyelidikan dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama keempat Kapal BV 525 TS, Nakhoda Thong, muatan satu palka ikan. Kapal BV 9487 TS, dengan nakhoda Pling Dinh Tho, muatan dua palka ikan, dan Kapal BV 4923 TS, dengan nakhoda Ho Minh Lieu, muatan satu palka ikan. Sementara Kapal BV 4555 TS, dengan nakhoda Quyeng, muatan nihil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal BV 525 TS, BV 9487 TS, BV 4923 TS, dan BV 4555 TS diduga melakukan pelanggaran karena keempat kapal ikan Vietnam tersebut menangkap ikan di Perairan Indonesia tanpa ijin dan dokumen.
“Atas dasar dugaan kesalahan tersebut, maka saya memerintahkan agar Kapal BV 525 TS, BV 9487 TS, BV 4923 TS, dan BV 4555 TS dibawa Lantamal IV Tanjungpinang untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Namun hingga kini kapal tersebut belum sampai di Lantamal IV Tanjungpinang (red).