Tanjungpinang | Wartarakyat.co.id – Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang bauksit di beberapa titik di Kabupaten Bintan membuat sejumlah pihak angkat bicara dan turun gunung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, saat ini Tim Gakkum KLHK sedang berada di Tanjungpinang, Pulau Bintan.
Hal itu disampaikan salah satu sumber terpercaya di Tanjungpinang, Kamis (07/01/19).
“betul, tim Gakkum KLHK ada di Tanjungpinang, Pulau Bintan. Informasi itu saya dapatkan dari LHK Kepri,” sebut sumber yang enggan menyebutkan identitasnya kepada Wartarakyat.co.id
Mendengar kehadiran Tim Gakkum KLHK di bumi segantang lada, serta melihat maraknya penambangan ilegal di wilayah administratif kabupaten Bintan, membuat Presiden LSM ALIM Provinsi Kepulauan Riau angkat bicara.
Presiden Air Lingkungan dan Manusia (ALIM) Provinsi Kepulauan Riau, Kherjuli mengungkapkan, akibat penambangan ilegal yang tidak mempertimbangkan AMDAL, tentu dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat luar biasa. Bisa berdampak pada peningkatan suhu udara. Sebagai penyumbang gas rumah kaca akibat tak ada lagi tutupan vegetasi.
Untuk itu ia berharap kehadiran Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penegakan hukum atas dugaan kerusakan lingkungan akibat penambangan bauksit di Bintan diseret ke pengadilan
“kami dari LSM Air, Lingkungan dan Manusia (ALIM) Provinsi Kepulauan Riau mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Gakkum KLHK, terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat penambangan bauksit di Bintan,” ujarnya, Kamis (07/02/2019).
Ia meminta tidak ada penegakan yang kebal hukum di Republik ini, jangan ada lagi praktek beking-bekingan dan pola main-main kucing-kucingan atau main tutup mata. Penegakkan hukum atas dugaan kerusakan lingkungan akibat penambangan bauksit, harus diwujudkan dan dibuktikan kepada publik.
“Ungkap ke publik, siapa yang patut diduga telah melanggar aturan hukum. Seret ke Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pinta Kherjuli.
Jika memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, lanjutnya, seperti tidak memiliki izin lingkungan dan perizinan lainnya, tambang bauksit tersebut bisa dihentikan. Karena kekayaan alam tersebut sesungguhnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
“Jika melanggar aturan negara, sudah tentu pertambangan illegal tersebut bisa dihentikan dan memang seyognya dihentikan,” tutupnya.
Baca juga: Warga Kp Bengku Resahkan Penambangan Ilegal, Diduga Dibekingi Oknum Pejabat
Diketahui, maraknya penambangan ilegal diluar pemilik izin resmi lantaran keluarnya Keputusan Ditjen Perdagangan Luar Negeri setelah Gubernur Kepri Nurdin Basirun memberi IUP Operasi Produksi melalui Surat Keputusan Nomor 948/KPTS-18/V/2017 tertanggal 10 Mei 2017 lalu.
Diduga akibat keputusan penerbitan izin tersebut, banyak pihak yang melakukan penambangan bersembunyi dibalik penambangan resmi oleh GBA.
Baca juga: Pertambangan Bauksit PT. GBA di Tembeling, Diduga Resahkan Warga
Baca juga: Aktivitas Penambangan PT. MRI di Kampung Bengku Diduga Ilegal