Polsek Lawe Sigala-gala Tetapkan Pelaku Pembacok 13 Tusukan jadi DPO

Kantor Polsek Lawe Sigala-Gala (Foto: Frengki/Wartarakyat

ACEH TENGGARA | Warta Rakyat – Terkait kejelasan perkembangan penanganan kasus percobaan pembunuhan dengan 13 tusukan, yang bertubi-tubi ditujukan pelaku ketubuh Zainal Manullang (33 tahun) pada tanggal 27 September 2018 lalu, hingga saat ini masih menimbulkan pertanyaan bagi sejumlah pihak, khususnya keluarga korban.

Baca juga: Sadis! Zainal Manullang Korban Begal 13 Tusukan, Keluarga Minta Polres Agara Tangkap Pelaku

“Sampai saat ini kami belum dapat informasi dari polisi dalam penanganan kasus anak kami,” keluh Nurpi, orang tua korban, Rabu (02/01/2019) dirumahnya.

Lantaran keluarga korban ingin mengetahui informasi lebih lanjut, Kamis (03/01/2019) sekira pukul 11.00 Wib, pihak keluarga pun menyambangi Mapolsek dan mempertanyakan keseriusan aparat Polsek Lawe Sigala-gala dalam penanganan kasus tersebut.

Ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus yang tengah ditanganinya, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Lawe Sigala-gala, AKP Ali Burhanudin yang didampingi Kanit Reskrim, Aipda M.Yani, SH menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berupaya memburu pelaku utama dengan menetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang).

Untuk  itu, lanjutnya, Kapolsek berharap keluarga korban dan masyarakat diminta memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku. Pasalnya, pihaknya sudah berupaya memburu pelaku di wilayah Aceh Tengggara namun belum ditemukan. Sedangkan diluar wilayah Agara, kepolisian sudah menyebarkan foto pelaku dalam DPO di tiap Polsek

“Posisinya (pelaku) memang gak jelas sekarang. Kalau di sekitar sini (wilayah Polres Agara) memang sudah kita upayakan, kalau diluar kota kita sudah buat DPO nya. Kami lebih puas lagi kalau sudah menangkap pelaku utamanya,” Terang Kapolsek melalui Kanit Reskrim, Aipda M.Yani, Kamis (03/01/2019) dikantornya.

Namun ketika media ini meminta foto dan identitas pelaku utama penikaman, dengan maksud menyebarluaskan infomasi kepada khalayak umum, Kapolsek enggan membeberkan.

Padahal, sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2012 dan Perkaba Nomor 3 Tahun 2014  menyebutkan setelah DPO diterbitkan tindak lanjut yang dilakukan penyidik adalah mempublikasikan kepada masyarakat melalui fungsi Humas diwilayahnya

Hal itu juga mewujudkan salah satu fungsi media guna membantu pihak kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, agar melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku.

Keluarga Korban Beri Apresiasi, Berkas Pelaku Penadah Sepeda Motor Milik Korban Sudah P-21

Kapolsek Lawe Sigala-Gala, AKP Ali Burhanudin (Foto: Frengki / Wartarakyat)

Empat hari pasca kejadian, Kepolisian Sektor (Polsek) Lawe Sigala-gala telah berhasil menangkap Iwan, terduga pelaku penadah sepeda motor milik korban, yang membantu pelaku utama untuk menjalankan aksinya.

Alhasil, atas kesigapan penegak hukum, awal Desember 2018 lalu Polsek Lawe Sigala-gala telah menetapkan berkas kasus tersebut P-21, dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Untuk itu, kasus tersebut tinggal menunggu jadwal persidangan saja

“Kalau berkas masalah yang bawa motor korban atau penadahnya sudah P-21 dan barang bukti sepeda motor sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tinggal menunggu jadwal sidang dari kejaksaan” ujar Kapolsek melalui Kanit Reskrim Ipda M.Yani SH, Kamis (03/01/2019)

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak – banyak Rp900 ribu, dihukum karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.

Atas kerja keras jajaran Kepolisian Sektor Lawe Sigala-Gala yang berhasil menyelesaikan berkas hingga P-21, pihak keluarga pun menyampaikan apresiasi terhadap pengungkapan kasus tersebut.

Kendati demikian, keluarga tetap berharap agar Pihak Kepolisian menangkap pelaku utama dan menghukum yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

“kami berterimakasih atas kerja polisi dan kami berharap untuk tetap menangkap pelaku utama dan menghukum yang setimpal”. Ujar Nurpi br Simanjuntak, orang tua korban (frengki/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.