Bupati Lingga Hormati Putusan Hakim PN Batam Soal Vonis Mulkansyah

Bupati Lingga, Alias Wello, S.IP

Tanjungpinang | Wartarakyat.co.id – Bupati Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Alias Wello menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam atas vonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun 4 bulan terhadap terdakwa pencemaran nama baik dirinya, Mulkansyah alias Mulkan.

“Itu kewenangan majelis hakim. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, kita hormati putusan itu,” ujar Bupati Lingga, Alias Wello ketika dimintai tanggapannya terkait vonis terdakwa Mulkansyah, Rabu (19/12/2018).

Menurut Awe, sapaan akrab Bupati Lingga itu, vonis bersalah yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Mulkansyah merupakan bukti bahwa tidak ada seorang pun di negeri ini yang kebal hukum dan boleh berlindung di balik tameng LSM anti korupsi.

“Jangan mentang-mentang LSM anti korupsi, lalu seenaknya memfitnah orang lain. Ini negara hukum. Semua memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan di depan hukum. Sebagai Bupati, saya juga tidak kebal hukum,” katanya.

Sebagai pejabat publik, Awe mengaku tidak pernah alergi dengan kritikan LSM terhadap kinerja pemerintahannya.

“Saya tidak pernah alergi dengan kritik. Sepanjang disampaikan dengan niat untuk perbaikan kinerja, silakan. Malah di setiap forum, saya selalu katakan, silakan kritik saya. Yang penting, jangan fitnah saya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Batam menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Mulkansyah karena terbukti mencemarkan nama baik Bupati Lingga, Alias Wello.

Amar putusan itu dibacakan majelis hakim saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/12/2018). Mulkansyah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Sidang yang dipimpin Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan beserta Hakim Anggota, Reni Ambarita dan Rozza El Afrina itu, juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung.

“Mulkansyah terbukti bersalah dan divonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan tapi tidak ditahan,” ujar Hakim Taufik membacakan amar putusan.

Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 8 bulan penjara, tapi subsidernya masa percobaan 1 tahun 4 bulan dengan keterangan tidak ditahan.

Kasus pencemaran nama baik ini bermula ketika Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Provinsi Kepri, Mulkansyah melaporkan Bupati Lingga, Alias Wello atas dugaan tidak pidana korupsi pencetakan sawah di Desa Sungai Besar, Lingga Utara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Kepri.

Tak terima dengan laporan tersebut, Awe membuat laporan balik ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap dirinya. Laporan Polisi Nomor : LP/1271/XII/2016/BARESKRIM, tanggal 23 Desember 2016 itu, ditandatangani AKP Agung Ari Bowo.

“Kebenaran itu harus ditegakkan. Mereka sudah menyerang kehormatan saya secara pribadi dan masa depan Lingga. Anda bisa lihat sendiri ketika pemerintah pusat menaruh kepercayaan tinggi terhadap Lingga, mereka merecokinya dengan informasi sesat dan berita fitnah,” tutupnya. (fg/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.