
TANJUNGPINANG| Warta Rakyat – Bawaslu Kota Tanjungpinang terus membangun sinergi dengan berbagai pihak dalam membangun pengawasan pemilu, termasuk dengan pemantau pemilu independen yang telah teregistrasi, terverifikasi dan terakreditasi oleh Bawaslu RI.
“Pemantau pemilu telah diatur di dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan diatur secara teknis dalam Perbawaslu No.4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu”, ujar Muhamad Zaini Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, usai menjadi narasumber dalam kegiatan Deklarasi Pemilu Anti Hoax dan SARA yang ditaja oleh PD KAMMI Tanjungpinang, di Kafe Kebon, Sabtu (3/11).
Zaini menjelaskan saat ini lembaga pemantau pemilu yang telah berkoordinasi dan mendaftarkan diri di tingkat Kota Tanjungpinang ada PD KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) dan PC HMI (Himpunan Mahasiswa Islam). Selanjutnya nama-nama pemantau pemilunya dikoordinasikan dan diserahkan kepada Bawaslu Kepri untuk diproses pembuatan kartu pemantau.
Kedua organisasi ini ditingkat nasional telah terakreditasi oleh Bawaslu RI. KAMMI dengan nomor akreditasi 001/BAWASLU/IX/2018 dan HMI dengan akredirasi 009/BAWASLU/VII/2018.
“Pada acara deklarasi ini, sekaligus dilakukan penandatanganan kode
etik pemantau pemilu bagi KAMMI sebagai sebagai prinsip dan pedoman dalam pelaksanaan pemantauan”, tutur Zaini
Berbeda dengan Pilkada, pendaftaran pemantau pemilu melalui KPU, tapi dalam Pemilu sebagaimana di atur UU 7 Tahun 2017, pendaftarannya melalui kewenangan Bawaslu. Pemantau pemilu merupakan lembaga independen yang telah terakreditasi oleh Bawaslu RI untuk melakukan pemantauan tahapan pelaksanaan pemilu.
Adapun kriteria yang perlu dipenuhi lembaga pemantau yang akan mendaftar, antara lain adanya kepengurusan, berbentuk badan hukum, sumber dananya mandiri, independen. Saat ini ada 11 lembaga yang telah diakreditasi secara nasional sebagai pemantau pemilu.
Diantara tahapan pemilu yang cukup krusial, adalah tahapan kampanye. Krusial karena banyak potensi pelanggaran yang dapat terjadi. Maka peranan pemantau pemilu dapat turut memantau dan mengawasi proses kampanye peserta pemilu. Setiap temuan dugaan pelanggaran, dapat dilaporkan kepada Bawaslu.
Sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 4 Tahun 2018, Pasal 19, Huruf f, bahwa pemantau pemilu dapat menyampaikan temuan pelanggaran kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, apabila pelaksanaan proses tahapan Pemilu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keberadaan lembaga pemantau dapat membantu mengawal dan mengawasi proses pelaksanaan pemilu, yang akan menguatkan kualitas demokrasi”, Pungkas Zaini.
Penulis : Prengki