Tanjungpinang | Wartarakyat.co.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi serta memastikan regulasi pemilu agar berjalan sesuai aturan, Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari menghimbau peserta pemilu untuk mengikuti sesuai aturan kampanye.
Ketua Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari, Prengki Simanjuntak, S.IP mengingatkan, agar partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019 tidak melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Pasalnya, siapapun yang terbukti melakukan kampanye di luar jadwal, bisa dikenai sanksi pidana.
“Kampanye yang dilakukan di luar jadwal bisa dikenakan sanksi pidana,” ujar Prengki saat paparan materi sosialisasi kampanye Pemilu 2019, di Hotel Bintan Plaza, beberapa hari yang lalu.
Prengki mengatakan, sanksi pidana ini secara tegas diatur dalam Pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
“Jadi, interpretasi setiap orang itu berarti bukan hanya peserta pemilu, tetapi siapa saja yang melakukan kampanye di luar jadwal, akan dipidana,” tandasnya.
Menurutnya, karena ada sanksi yang tegas, pihaknya meminta seluruh peserta pemilu 2019 tidak melakukan metode kampanye di media elektronik, media cetak, internet dan rapat umum. Kegiatan kampanye tersebut, lanjut dia, bisa dilakukan dari tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019.
Prengki menambahkan dalam rentang waktu hingga 24 Maret 2019 parpol maupun caleg hanya bisa melakukan kampanye metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada masyarakat, pemasangan alat peraga di tempat umum dan media sosial.
Selain itu, ia juga menjelaskan pemasangan APK ditempat umum harus sesuai zona dan penyebaran bahan kampanye harus sesuai 12 item dalam PKPU 23 Tahun 2018 tentang kampanye.
Adapun 12 item tersebut, lanjutnya meliputi penutup kepala, pakaian, alat tulis, selebaran, brosur, pamflet, poster, pin, kalender, kartu nama, alat makan/minum dan stiker.
“yang diperbolehkan penyebaran bahan kampanye hanya 12 item. Diluar itu termasuk dugaan pelanggaran” ujar Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga ini menjelaskan (Marolop/red)