Panwaslu Bukit Bestari Bidik Pemilih Pemula jadi Pengawas Partisipatif Pemilu

Ketua Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari, Prengki Simanjuntak, S.IP saat menyampaikan materi kepada pemilih pemula

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Barbagai cara dilakukan Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari agar setiap orang terhindar dari pelanggaran pemilu. Salah satu upaya yang dikakukan adalah sosialisasi Pemilu kepada pemilih pemula di Hotel Bintan Plaza, Selasa (08/10), guna memaksimalkan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam pengawasan pemilu.

Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Bukit Bestari, Faisal Fahlevi, S.STP. Dalam sambutannya ia menyampaikan agar pemilih pemilu memahami tujuan dari sosialisasi, serta menyampaikan hasil sosialisasi kepada rekan-rekan yang ada di lingkungan sekolah dan masyarakat.

Selain itu camat juga brharap agar pemilih pemula turut andil dalam pembangunan.
“buat adek-adek peserta sosialisasi agar memahami sosialisasi yang disampaikan, serta turut andil dalam pembangunan di negeri ini” harapnya kepada peserta sosialisasi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari, Prengki Simanjuntak, S. IP hadir sebagai narasumber mengatakan, sosialisasi yang dilakukannya pihaknya salah satu cara untuk mengajak masyarakat agar terlibat dalam pengawasan Pemilu, disebabkan pengawas tidak sebanding dengan caleg yang akan diawasi.

Untuk itu ia berharap agar masyarakat membantu pengawas dengan menyampaikan informasi jika terdapat dugaan pelanggaran pemilu.

“Sosialisasi pemilu ini merupakan strategi pengawasan untuk memaksimalkan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam pengawasan pemilu” Ungkap Prengki, alumni Stisipol Raja Haji Tanjungpinang ini menjelaskan.

Selain sosialisasi yang berkaitan larangan kampanye, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yakni pihak kepolisian, camat dan kelurahan. Bahkan merangkul tokoh masyarakat, LSM, pemuda, RT/RW  yang dapat mensukseskan Pemilu.

“Kami selalu upayakan bangun koordinasi dengan semua pihak terkait untuk sukseskan pemilu,”katanya.

Adapun larangan kampanye saat melakukan kampanye sesuai pasal 280 UU Pemilu, lanjutnya, bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dilarang: mempersoalkan dasar negara pancasila dan pembukaan UUD 1945, menghina seseorang, suku, agama, ras, golongan dan peserta pemilu, mengancam untuk melakukan kekerasan.

Selain itu dilarang merusak dan menghilangkan APK peserta pemilu, membawa atribut lain selain atribut yang bersangkutan, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, serta dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih atau saat ini lebih dikenal politik uang (politik uang), pasalnya jika terbukti dipidana 24 bulan dan denda Rp24 juta sesuai pasal 523 ayat (1) UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017.

Sementara itu pelaksana dan/atau tim kampanye dilarang memberikan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamplet, stiker, kartu nama, poster, pakaian, penutup kepala, alat makan/minum payung, pin, alat tulis dan kalender yang nilainya jika dikonversi melebihi dari Rp60 ribu. Selain itu dilarang memberikan dorprize serta hadiah secara akumulatif melebihi Rp1 juta.

Dalam kampanye juga dilarang melibatkan pihak-pihak sebagai pelaksana dan/atau tim kampanye diantaranya : ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung, ketua dan anggota BPK, anggota TNI/Polri, ASN, lurah, RT/RW dan WNI yang tidak mempunyai hak pilih. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.