KPU Prov Kepri Buka Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih

Tanjungpinang | Wartarakyat.co.id – Dalam rangka melindungi hak pilih Warga Negara Indonesia, KPU Provinsi Kepulauan Riau membuka Posko Layanan GMHP bagi yang belum terdaftar pada DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan) yang dimulai pada tanggal 1-28 Oktober 2018 bertempat di Kantor KPU Provinsi, Kantor KPU Kabupaten/Kota, Kantor PPK Dan PPS Se-Provinsi Kepulauan Riau.

KPU Kepri juga mengintruksikan kepada jajaran bawahannya melalui Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 703/PL.02.1-SD/21/Prov/IX/2018 tanggal 25 September 2018 yang berisi agar KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS mendata pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, memperbaiki data pemilih yang keliru, serta mencermati dan menghapus pemilih ganda.

Oleh karena itu masyarakat dihimbau berperan aktif mendaftarkan diri jika belum terdaftar sebagai pemilih, agar dapat menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 mendatang.

KPU Prov Kepri Gelar Sosialisasi GMHP

Dalam mewujudkan tindaklanjut himbauan KPU RI, serta efektifitas posko Gerakan Melindungi Hak Pilih, KPU Provinsi Kepulauan Riau menggelar jalan sehat dan sosialisasi Gerakan Melindungi Hak Pilih kepada masyarakat Kota Tanjungpinang di halaman Laman Boenda Tepi Laut, Minggu (07/10).

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Walikota Tanjungpinang,H. Syahrul, S.Pd, Raja Ariza (mantan penjabat Walikota Tanjungpinang), Komisioner Bawaslu Kepulauan Riau, KPU Kota Tanjungpinang, PPK, dan PPS se Kota Tanjungpinang, serta ribuan masyarakat Kota Tanjungpinang.

Dipenghujung acara, panitia mencabut undian doorprize yang berisi himbauan kepada masyarakat.

Adapun isi himbauan tersebut “Jika Kamu Belum Terdaftar Segera Kunjungi Posko Layanan GMHP di Kantor KPU Kab/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan”. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses