
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat –Menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang pada 27 Juni 2018, Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari melantik 73 Pengawas TPS di Hotel Bintan Plaza, Minggu (3/6/2018)
Kegiatan pelantikan yang disejalankan dengan orientasi tersebut berlangsung lancar dan penuh hikmat. Hal itu dilakukan guna memperkuat barisan pengawasan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari , Prengki Simanjuntak, S. IP mengucapkan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Bukit Bestari yang sudah berpartisipasi mengikuti seleksi calon pengawas TPS, baik yang lolos maupun yang belum beruntung.

“ya, kami merasa senang dan berterimakasih saudara-saudara mau bergabung menjadi pengawas,”Ujarnya
Ia berharap, setelah dilantiknya ke 73 relawan demokrasi tersebut, mampu memberikan sumbangsih atau kontribusi pada Tanjungpinang, dengan berjiwa pengawas sejati yg berintegritas, jujur, adil dan bermartabat dalam mensukseskan pilkada Tanjungpinang.
Prengki menjelaskan, adapun tugas, wewenang dan kewajiban pengawas TPS diantaranya mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/ata penyimpangan dalam pemungutan suara dan menerima salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara

Selain itu, lanjut Prengki, kewajiban Pengawas TPS diantaranya menyampaikan hasil pengawasan pemungutan dan Penghitungan suara, menyampaikan dugaan pelanggaran kepada panwaslu kecamatan melalui PPL, menyampaikan dokumen salinan berita acara dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan masa tugas Pengawas TPS, 23 sebelum dan 7 hari setelah pemungutan dan penghitungan suara.
Hadir dalam kesempatan tersebut, camat Bukit Bestari Faizal Fahlevi, S.STP, ketua PPK Ahmad Sutomo, Lurah Se-Kecamatan Bukit Bestari, serta PPS se kecamatan Bukit Bestari.
Penulis : Sony
Editor : Marolop