Polres Karimun Amankan Lima Orang dan Sita 18 Paket Diduga Sabu

Polres Karimun Amankan Lima Orang dan Sita 18 Paket Diduga Sabu. (FOTO: Ist/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Polres Karimun mengamankan lima orang untuk menjalani pemeriksaan dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum narkotika, bagian dari program Quick Wins Kapolri Tahap II.

Dalam operasi gabungan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut, petugas menyita 18 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto total 6,53 gram.

Bacaan Lainnya

Operasi dipimpin Wakapolres Karimun, Kompol Heri Sujati, dengan melibatkan 40 personel Polres Karimun dan dua personel BNN.

Penindakan berlangsung di dua lokasi di Kecamatan Karimun, yakni kawasan Sungai Lakam pada Minggu (18/10/2026) sore hingga malam dan kawasan Lubuk Semut pada malam hingga Senin (19/10/2026) dini hari.

Di lokasi pertama, petugas mengamankan empat orang dan menyita delapan paket yang diduga sabu dengan berat bruto 2,05 gram beserta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Di lokasi kedua, petugas mengamankan seorang laki-laki dan menyita 10 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 4,48 gram.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kelima orang tersebut dilaporkan positif narkotika.

Meski demikian, hasil tes urine positif tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang sebagai pengedar atau memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana tertentu.

Penentuan status hukum dan peran masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, melalui Wakapolres Kompol Heri Sujati, menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui operasi rutin dan sinergi lintas instansi.

“Pemberantasan narkoba akan terus kami laksanakan melalui KRYD sebagai bagian dari prioritas dalam program Quick Wins Kapolri. Kami berharap upaya ini dapat menekan penyalahgunaan dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba kepada kepolisian,” ujar Kompol Heri Sujati.

Saat ini, kelima orang tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Karimun.

Belum ada dasar dalam informasi yang disampaikan untuk menyimpulkan bahwa seluruhnya berstatus tersangka ataupun terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Polres Karimun mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Kepolisian 110.

Penegakan hukum dilakukan dengan tetap mengedepankan prosedur yang berlaku dan asas praduga tak bersalah, sehingga penetapan tanggung jawab pidana setiap orang harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang sah. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses