KARIMUN | WARTA RAKYAT – Angka perceraian di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau sepanjang tahun 2025 sebanyak 589 perkara.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan mencapai 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Angka perceraian di tahun 2025 bertambah 36 perkara. Sepanjang 2025 tercatat 589 perkara perceraian yang ditangani, sementara tahun 2024 tercatat 553 perkara,” jelas Panitera Pengadilan Agama Karimun, Mukhsin.
Disampaikannya, kasus yang mendominasi adalah cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri sebanyak 460 perkara.
Kemudian cerai talak, yakni permohonan cerai dari pihak suami, tercatat sebanyak 129 perkara.
“Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama terjadinya perceraian di Kabupaten Karimun,” ucap Mukhsin.
Ia mengimbau seluruh pasangan suami istri untuk memperkuat pondasi rumah tangga dengan nilai keimanan dan pemahaman yang baik tentang tujuan pernikahan.
Selain itu sambungnya, jagalah rumah tangga dengan sungguh-sungguh dan wujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah sebagaimana yang diikrarkan dalam ijab kabul.
“Rumah tangga akan berjalan dengan baik apabila diimbangi dengan keimanan. Dalam buku nikah juga telah dijelaskan tugas dan tanggung jawab masing-masing, baik suami maupun istri,” pinta Mukhsin. (*)






