Kejari Karimun Hentikan Perkara Pengguna Narkotika Melalui Keadilan Restoratif

Kasi Pidum Kejari Karimun, Jumieko Andra, menyerahkan SKP2 kepada tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial RS di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (24/12/2025). FOTO: No/Warta Rakyat

KARIMUN | Warta Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melakukan penghentian penuntutan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Adapun tersangka dalam kasus tersebut seorang laki-laki berinisial RS (31).

Bacaan Lainnya

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif diserahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jumieko Andra.

Penyerahan SKP2 dihadiri jaksa fasilitator, Oklandy Badaruddin Alwi, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (24/12/2025).

Penghentian penuntutan perkara ini berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: B-3579/L.10.12/Enz.2/12/2025 tanggal 24 Desember 2025.

Kasi Pidum Kejari Karimun, Jumieko Andra, mengatakan, penghentian penuntutan perkara berdasarkan tersangka baru pertama kali/bukan residivis tindak pidana narkotika.

Tersangka merupakan pecandu narkotika/korban penyalahgunaan narkotika, tersangka tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Kemudian, terdapat surat jaminan dari tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Lanjutnya, penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Perja Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif jo SE Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke loka rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam untuk melaksanakan Rehabilitasi medis dan sosial.

“Setelah menyelesaikan semua rangkaian rehabilitasi Tersangka juga akan menjalani sanksi sosial berupa sebagai petugas bersih-bersih di Masjid Agung Karimun sekaligus menjadi marbot selama 1 bulan,” ujar Jumieko.

Diberitakan sebelumnya, tersangka RS ditangkap Kepolisian pada Selasa, 16 September 2025 silam di salah satu bengkel di Kelurahan Tebing lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram.

RS mengaku barang haram didapat dari seorang pria berinisial A (DPO) tersebut digunakannya untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk diedarkan. (no)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses