TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyelenggarakan Sosialisasi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), yang diikuti oleh perangkat daerah, perwakilan BPN, camat, lurah, RT/RW, serta masyarakat yang menjadi sasaran pendataan IP4T.
Sosialisasi dipimpin Sekretaris Daerah, Zulhidayat dan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Bukit Bestari, Jumat (28/11/2025).
Dalam arahannya, Sekda Zulhidayat menjelaskan bahwa IP4T bertujuan untuk mendata dan memetakan kondisi tanah secara lengkap, mulai dari penguasaan, kepemilikan, penggunaan, hingga pemanfaatannya.
“Setiap data akan menjadi dasar penting untuk berbagai program pemerintah, seperti reforma agraria, percepatan pendaftaran tanah melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), serta penyusunan penataan ruang. Melalui IP4T ini, pemerintah juga dapat mempercepat penyelesaian persoalan atau sengketa lahan yang terjadi di masyarakat,” ucap Zulhidayat.
Zulhidayat mengatakan bahwa melalui IP4T, dapat memastikan data tanah di Tanjungpinang benar-benar jelas, termasuk siapa yang menggunakan, siapa yang memiliki, dan bagaimana tanah digunakan.
“Data ini sangat penting untuk mempercepat pendaftaran tanah, mendukung penataan ruang, serta menyelesaikan berbagai persoalan lahan yang selama ini menjadi hambatan. Dengan data yang lengkap dan akurat, pemerintah dapat bekerja lebih cepat, lebih tepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ucapnya.
Zulhidayat mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat demi kelancaran pelaksanaan IP4T. Ia menegaskan bahwa setelah seluruh pengukuran dan verifikasi data selesai dilakukan, hasilnya akan dibahas dalam rapat resmi untuk menentukan langkah penyelesaian sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Saya mengimbau warga yang memiliki atau menempati lahan di dalam area HGB agar aktif berpartisipasi dalam proses pendataan. Nanti setelah seluruh data diukur dan diverifikasi, hasilnya akan dibahas secara komprehensif. Pemerintah akan memperjuangkan penyelesaian persoalan lahan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat,” jelas Zulhidayat.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama masyarakat untuk mendengarkan masukan, pertanyaan, serta berbagai informasi terkait kondisi lahan di lapangan. Diskusi ini menjadi bagian penting agar seluruh proses IP4T berjalan transparan, akurat, dan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi riil masyarakat.
Bersama Forkopimda, termasuk Kapolresta dan seluruh pimpinan instansi terkait, telah sepakat bahwa kegiatan ini harus didukung secara penuh. Oleh karena itu, berbagai pejabat penting juga ditugaskan untuk memastikan pelaksanaan IP4T berjalan lancar dan sesuai ketentuan. (as/Dinas Kominfo)






