Empat Tersangka Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan Kapal RIG SETIA Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Negeri Bintan secara resmi telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum, Selasa (11/11/2025). F-Dok Kejari Bintan untuk Wartarakyat.co.id

BINTAN | WARTA RAKYAT – Kejaksaan Negeri Bintan resmi melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan atas Kapal RIG SETIA di Kabupaten Bintan,Selasa, (11/11/2025).

Penyerahan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 6 November 2025. Proses Tahap II ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan dan merupakan kelanjutan dari penyerahan berkas perkara Tahap I yang telah dilakukan pada 23 Oktober 2025.

Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu: R.P – Direktur PT PAB, I.S – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Uban periode Juni 2021 – Februari 2023, M – Kepala Seksi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban periode Maret 2021 – Mei 2023 dan S.N – Kepala Seksi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban periode 2021 – 2024

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1082, 1085, 1087, dan 1088/L.10.15/Ft.1/11/2025, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal pelaksanaan Tahap II, dan selanjutnya, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk proses persidangan,” ujar Roi Baringin Tambunan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan dalam keterangan pers rilis Kejaksaan Negeri Bintan.

Kejaksaan Negeri Bintan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan mengganggu pelayanan publik di sektor strategis seperti kepelabuhanan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses