TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meraih capaian prestisius: mendapat penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk kelima belas kalinya secara berturut-turut sejak 2010.
“Prestasi ini adalah refleksi dari konsistensi Pemerintah Provinsi Kepri dalam membangun tata kelola keuangan yang akuntabel,” kata Fathan Subchi, Anggota VI BPK RI dalam Rapat Paripurna Istimewa penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2024, digelar di Balairung Raja Khalid Hitam, Kantor DPRD Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (23/6/2025).
Kendati demikian, Fathan menyatakan masih ada beberapa catatan penting terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu segera ditindaklanjuti.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah berkontribusi menjaga integritas laporan keuangan Pemprov Kepri.
Capaian ini dikatakan Ansar adalah buah dari kerja keras seluruh tim dan bimbingan dari BPK RI, baik pusat maupun perwakilan Kepri.
Opini WTP ditegaskan Gubernur bukan tujuan akhir, melainkan bagian dari komitmen Pemprov Kepri untuk terus memperbaiki dan memperkuat pengelolaan keuangan daerah.
“Opini WTP bukan sekadar prestasi administratif, tetapi menjadi refleksi dari semangat transparansi dan akuntabilitas,” tegas Ansar.
Tata kelola keuangan yang bersih, terbuka, dan bertanggungjawab ia tegaskan bukan hanya soal angka, tapi soal kepercayaan publik.
Ia juga menyampaikan kesiapan Pemprov Kepri dalam menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI secara konkret melalui rencana aksi (action plan). Penyusunan dilakukan secara sistematis dan kolaboratif dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Rencana ini akan kami jalankan secara terukur dan bertanggung jawab sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” tegas Ansar.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Iman Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kepri atas perolehan opini WTP.
“Kami mengapresiasi pencapaian opini WTP ini. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana tindak lanjut atas rekomendasi BPK dapat segera dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004,” ujar Iman.
Dalam rapat paripurna, BPK menyerahkan dokumen LHP atas LKPD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Provinsi Kepri dan Gubernur Kepri, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara dan serah terima dokumen.
Paripurna istimewa dihadiri sejumlah pejabat, baik di lingkup Pemerintahan Provinsi Kepri maupun instansi vertikal.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna Istimewa penyampaian LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Kepri merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pengelolaan keuangan daerah yang diaudit oleh BPK RI, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Pemeriksaan atas LKPD tahun 2024 dilakukan berdasarkan mandat Undang-Undang dan mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi

Gubernur Ansar juga menggarisbawahi pentingnya sinergi dan kolaborasi antara semua pemangku kepentingan, termasuk DPRD, BPK, dan jajaran eksekutif dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
“DPRD sebagai mitra strategis terus kami libatkan dalam setiap proses penganggaran dan pertanggungjawaban. Kami sangat menghargai dukungan serta asistensi dari DPRD dalam menjaga pengelolaan keuangan daerah tetap pada koridor yang benar,” tambahnya.
Hasil entry meeting beberapa waktu lalu, Kepri ditetapkan sebagai provinsi dengan capaian tertinggi dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK di wilayah Sumatera. Capaian ini menyamai capaian Provinsi Jawa Tengah di wilayah Jawa.
“Ini membuktikan bahwa Kepri tidak hanya taat administrasi, tetapi juga serius dalam perbaikan berkelanjutan. Insya Allah, komitmen ini akan terus kita jaga dan tingkatkan,” katanya.