BINTAN | WARTA RAKYAT– Seorang kurir narkotika berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Bintan di sebuah rumah di Kampung Mentigi, Tanjunguban Kecamatan Bintan Utara pada Minggu malam 25 Mei 2025. Tersangka inisial RPW (34) diduga membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram dari Malaysia untuk dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 70 Juta rupiah oleh seorang pelaku yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Penangkapan RPW terjadi sekitar pukul 23.00 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai transaksi narkotika yang akan berlangsung di wilayah Bintan Utara,”ujar Kasat Narkoba IPTU Davinci Josiie Sidabutar saat konfrensi Pers di Mapolres Bintan, Rabu ( 11/6)
Dari tangan tersangka tim kepolisian berhasil mengamankan barang bukti di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kampung Mentigi dan disaksikan oleh Ketua RT Setempat.
Dalam penggeledahan petugas menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 1.249,561 gram dibalut menggunakan karton busa warna Putih dililit menggunkan lakban biru dan paket tersebut dimasukkan ke dalam sebuah tas ransel warna army. Selain itu polisi juga mengamankan paspor milik tersangka serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam komunikasi dengan jaringan narkotika.
“Tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas membawa narkotika dari Kuala Lumpur Malaysia menuju Kendari. Ia dijanjikan upah sebesar Rp70 juta apabila paket telah sampai di tujuan oleh seorang pelaku yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO),” terang IPTU Davinci.
Polres Bintan telah memusnahkan barang bukti narkotika sabu seberat 1,2 kilogram tersebut dengan cara direbus dan dicampur dengan cairan pembersih lantai usai konferensi pers di Mapolres Bintan pada rabu siang tadi.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup atau denda maksimal 8 miliar rupiah.