Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Bintan Ditangkap, Salah Satunya Anak di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi didampingi Kasi Humas Polres BIntan AKP Prasojo Kasat Reskrim Polres Bintan saat menggelar pers rilis di Mapolres Bintan, Senin (19/5).

BINTAN | WARTA RAKYAT – Tiga pria terduga pelaku pencurian sepeda motor di Km 18, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polres Bintan pada 16 Mei 2025. Aksi mereka sebelumnya sempat terekam kamera pengawas di lokasi kejadian.

Ketiga tersangka, berinisial R (19), FAP (19), dan RMS (16), diketahui melakukan aksi pencurian pada 14 Mei 2025 di Jalan Gesek, Km 18, Kecamatan Toapaya. Dari ketiga pelaku, salah satu di antaranya, yaitu RMS, masih berusia di bawah umur.

Para tersangka ditangkap oleh Satreskrim Polres Bintan saat berada di Kota Tanjungpinang, bersamaan dengan barang bukti sebuah sepeda motor  Yamaha Jupiter dalam kondisi mesin yang sudah terpisah.

“Saat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan petunjuk dari rekaman CCTV, yang menunjukkan aksi pencurian dilakukan oleh dua orang pelaku. Setelah dilakukan pengintaian, terduga pelaku diketahui berada di sebuah kost di Jalan Ir. Sutami, Kota Tanjungpinang.

Pada 16 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, tim Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan tiga orang, berinisial R, FAP, dan RMS. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa mereka bersama-sama mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z di lokasi kejadian dan menyimpannya di sebuah rumah,” jelas IPTU Fikri Rahmadi Kasat Reskrim Polres Bintan saat menggelar pers rilis di Mapolres Bintan, Senin (19/5).

Pada saat bersamaan polisi juga menemukan sebuah sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor plat BP 2927 TE, yang disita dari tangan tersangka R. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, menjelaskan bahwa dua tersangka, R dan FAP, dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu, tersangka RMS, yang masih di bawah umur, dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur proses hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses