Irjen Pol Muhammad Iqbal Resmi Dilantik Jadi Sekjen DPD RI

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, saat melantik Irjen Pol Mohammad Iqbal, sebagai Sekjen DPD RI di Gedung Nusantara IV, Senin (19/5/2025). (Ist) 

JAKARTA | WARTA RAKYAT – Irjen Pol Mohammad Iqbal, resmi dilantik sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin di Gedung Nusantara IV, Senin (19/5/2025).

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79/TPA Tahun 2025 tanggal 9 Mei 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.

“Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT Tuhan YME atas taufik dan hidayahnya, maka pada hari ini, Senin tanggal 19 Mei 2025, saya Sultan Baktiar Najamudin dengan ini secara resmi melantik saudara dalam jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ucap Sultan ketika melantik Mohammad Iqbal.

Dalam sambutannya, Sultan menyampaikan bahwa jabatan Sekjen DPD RI adalah posisi strategis dan kunci dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas konstitusional lembaga.

Ia menaruh harapan besar kepada Mohammad Iqbal untuk membawa perspektif baru dan meningkatkan efektivitas kerja lembaga.

“Dengan latar belakang Saudara sebagai personil Polri, Saudara telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugasnya. Kami percaya bahwa pengalaman dan keahlian Saudara akan sangat bermanfaat bagi lembaga DPD RI dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya, dan membawa perspektif baru untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas lembaga,” ujar Sultan.

Sultan menambahkan, pelantikan ini juga menjadi momentum bagi DPD RI untuk memperkuat kontribusi nyata bagi masyarakat daerah.

Sultan menegaskan bahwa dalam masa kepemimpinannya, DPD RI masa bakti 2024�2029 harus meninggalkan warisan kebijakan yang dirasakan langsung manfaatnya oleh publik.

“Dengan memperhatikan kewenangan yang dimiliki DPD RI saat ini dan tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap DPD RI, maka kita perlu melakukan terobosan-terobosan baru dalam pelaksanaan fungsi dan tugas yang dimandatkan konstitusi, yaitu mengoptimalkan fungsi pengawasan, fungsi pertimbangan APBN dan fungsi legislasi,” jelasnya.

Sultan juga menggarisbawahi pentingnya sinergi dan komitmen seluruh jajaran di lingkungan Sekretariat Jenderal agar mendukung penuh kepemimpinan Sekjen yang baru.

Menurutnya, semua pihak adalah bagian dari satu korps besar yang memiliki tanggung jawab bersama dalam menjalankan visi lembaga.

Selain melantik Sekjen DPD RI, acara tersebut juga melantik Rahman Hadi sebagai Pejabat Fungsional Analis Legislatif Ahli Utama. Sultan mengatakan, atas kinerjanya, Pimpinan DPD RI mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Rahman Hadi atas kinerja dan kontribusi selama menduduki jabatan Sekjen DPD RI sejak 14 Desember 2020.

“Dengan peralihan Saudara menjadi pejabat Fungsional Analis Legislatif Ahli Utama, kami percaya Saudara akan terus memberikan kontribusi yang berharga bagi lembaga melalui keahlian dan pengalaman saudara selama ini,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses