Diskominfo dan BSrE BSSN Fasilitasi Pengesahan TTE Aplikasi SIMRS RSUD Tanjungpinang

Foto bersama Kepala Diskominfo Tanjungpinang Teguh Susanto bersama Direktur RSUD Tanjungpinang, dr. Yunisaf setelah Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) RSUD Kota Tanjungpinang resmi memperoleh pengesahan integrasi tanda tangan elektronik (TTE) dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) RSUD Kota Tanjungpinang resmi memperoleh pengesahan integrasi tanda tangan elektronik (TTE) dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Pengesahan tersebut tertuang dalam surat resmi Kepala BSrE nomor 3044/BSSN/BS/SE.02.01/05/2025, yang diterbitkan pada 15 Mei 2025.

Pengintegrasian ini menjadikan RSUD Tanjungpinang sebagai salah satu rumah sakit daerah yang siap menerapkan sistem administrasi elektronik berbasis TTE yang sah secara hukum dan akuntabel.

Dokumen yang dihasilkan dari SIMRS kini dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen fisik bertanda tangan basah.

Proses pengintegrasian TTE ke dalam sistem SIMRS difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, bekerja sama dengan BSrE BSSN.

Direktur RSUD Tanjungpinang, Yunisaf, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Diskominfo dan BSrE atas dukungan yang diberikan.

“Terima kasih atas dukungannya sehingga aplikasi SIMRS ini bisa langsung memakai layanan sertifikat TTE. RSUD sudah memakai aplikasi SIMRS dan status pasien sudah elektronik, tidak manual lagi, dan dokter mengesahkan status pasien dengan tanda tangan elektronik”, ujarnya dalam pertemuan di kantor Diskominfo, Senin (19/5).

Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengatakan integrasi ini merupakan bagian dari komitmen Diskominfo dalam mendorong transformasi digital di sektor layanan publik, khususnya bidang kesehatan.

“Penggunaan TTE yang tersertifikasi dari BSSN memastikan bahwa setiap dokumen dalam SIMRS memiliki validitas dan legalitas yang diakui. Ini memperkuat akuntabilitas sistem pelayanan rumah sakit,” kata Teguh.

Sebelum pengesahan diterbitkan, Tim BSrE, Diskominfo, RSUD, dan pengembang aplikasi SIMRS melaksanakan serangkaian tahapan teknis, mulai dari rapat koordinasi, konsultasi pra-integrasi, instalasi modul, hingga uji penerapan yang dilakukan secara daring pada 14 Mei 2025.

Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Tanjungpinang, Ririn Noviana, menjelaskan setelah melewati proses verifikasi dari BSrE, aplikasi SIMRS dinyatakan memenuhi seluruh syarat teknis dan keamanan yang ditetapkan.

“SIMRS telah dinyatakan lulus uji penerapan dan selanjutnya BSrE menerbitkan surat pengesahan sebagai bukti kelayakan sistem,” ungkapnya.

Dengan integrasi TTE pada SIMRS, RSUD Tanjungpinang kini memiliki sistem administrasi digital yang lebih cepat, aman, dan sejalan dengan kebijakan transformasi digital pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses