BINTAN | WARTA RAKYAT – Kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump dinilai berdampak signifikan terhadap barang ekspor dari Indonesia, termasuk dari Kabupaten Bintan.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Perdagangan, Amerika Serikat telah menunda penerapan tarif resiprokal untuk negara-negara yang tercantum dalam Annex 1, termasuk Indonesia. Tarif ad valorem sebesar 10% akan berlaku selama 90 hari sejak 10 April 2025 untuk produk-produk tertentu.
Namun, beberapa produk seperti baja, aluminium, dan otomotif tetap dikenakan tarif sektoral sebesar 25% . Jika tidak ada perubahan setelah 90 hari, tarif resiprokal untuk Indonesia dapat kembali naik menjadi 32% dari harga barang .
Di Kabupaten Bintan, kebijakan ini diperkirakan berdampak pada harga barang ekspor yang menjadi lebih mahal di pasar Amerika. Hal ini berpotensi menurunkan volume ekspor karena pembatasan dari pembeli di sana.
Setia Kurniawan, Kabid Perdagangan DKUPP Bintan mengatakan dampak resiprokal yang diterapkan sekarang adalah barang-barang Indonesia, termasuk produk yang diproduksi di Bintan yang dijual ke Amerika akan lebih mahal dari harga sebelumnya.
“Ini juga akan berdampak pada penurunan ekspor karena mungkin ada pembatasan dari pembeli di sana,” jelasnya.
Untuk diketahui, sejumlah perusahaan di Bintan yang aktif melakukan ekspor antara lain PT Atum Power Bintan, yang bergerak di bidang pembuatan solar cell, serta PT BOMC (Bintan Offshore Marine Centre) yang bergerak di pembuatan peralatan pengeboran minyak dan gas lepas pantai ke amerika.
Dengan kebijakan tarif resiprokal ini, pemerintah akan terus berupaya mencari solusi dan untuk mempertahankan daya saing produk ekspor di pasar internasional.