BINTAN | WARTA RAKYAT – Pertambangan pasir darat ilegal yang sebelumnya beroperasi di sebagian besar wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, telah dihentikan operasinya pada Jumat (28/3).
Pantauan di lokasi tambang Galang Batang menunjukkan tidak ada lagi aktivitas penambangan maupun mesin penyedot pasir. Namun, bekas operasi tambang tersebut meninggalkan tumpukan sampah plastik yang berserakan di lokasi.
Warga Kawal, yang sehari-harinya menyaksikan truk pengangkut pasir lalu lalang di jalan raya, mengaku heran dengan penghentian mendadak aktivitas tersebut. Menurut Atan, salah satu warga, penghentian tambang ilegal merupakan langkah positif.
“Kalau memang tutup permanen, bagus juga. Tambang yang legal kan jelas ada pajak untuk daerah. Kalau ilegal, kita masyarakat cuma dapat debu jalan saja,” ungkapnya.
Meldison, warga lainnya, juga mendukung penghentian tambang ilegal, karena dampaknya lebih banyak merugikan masyarakat.
“Berapa banyak anak-anak meninggal di bekas galian pasir? Karena habis disedot pasti ditinggal begitu saja. Yang rugi siapa? Masyarakat,” ujar Meldison.
Ia berharap agar pihak Kepolisian benar-benar tegas dalam menjaga kelestarian alam Bintan, terutama di wilayah Gunung Kijang yang kaya sumber daya alam berupa pasir.
“Biasanya kalau Polres dipimpin ibu-ibu, itu tegas. Semoga saja kali ini juga begitu,” harap Meldison.
Langkah penghentian tambang pasir ilegal ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Kecamatan Gunung Kijang untuk perlindungan lingkungan yang lebih baik. Warga berharap kepolisian terus berkomitmen dalam menjaga kelestarian alam Bintan sekaligus mengatasi dampak negatif tambang ilegal.