DPRD Kepri Terima Aksi Demo Kelompok Cipayung Plus Tanjungpinang-Bintan

Sekretaris Komisi IV Bobby Jayanto, S.IP saat menerima Aksi Demo Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus Tanjungpinang-Bintan di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau ,Senin (24/03/2025).

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau menerima Aksi Demo Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus Tanjungpinang-Bintan di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau ,Senin (24/03/2025).

Adapun Anggota DPRD yang menerima aksi Demo Kelompok Cipayung Plus Tanjungpinang-Bintan ini antara lain Sekretaris Komisi IV Bobby Jayanto, S.IP.

Mereka menyuarakan tuntutan sehubungan dengan akan dilaksanakannya perihal tentang pengesahan UU TNI dan tentunya menolak pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pengesahan UU TNI telah bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI, dan menuntut agar TNI tetap menjalankan fungsinya sesuai amanat UUD 1945 Pasal 30 Ayat 2 dan 3.

Sebagaimana telah diketahui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. RUU TNI disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/03/2025), dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Mereka menuntut revisi Undang-Undang TNI yang telah disetujui untuk disahkan oleh DPR agar dibatalkan. Sejumlah Kelompok Cipayung Plus Tanjungpinang-Bintan ini membawa sejumlah spanduk dan poster yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI.

Secara bergantian, sejumlah perwakilan mahasiswa berorasi di halaman Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau di tengah penjagaan aparat kepolisian.

Menurutnya, pembahasan UU TNI dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan elemen masyarakat, sehingga menimbulkan kecurigaan mengenai tujuan sebenarnya dari revisi aturan yang dilaksanakan.

Lebih lanjut, mereka mengkritik adanya perluasan peran TNI dalam jabatan sipil yang berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang.

“Meskipun di era reformasi peran TNI telah dipisahkan dari ranah sipil, namun kini aturan ini justru membuka kembali peluang keterlibatan TNI dalam urusan non-militer,” tegasnya.

Cipayung Plus Tanjungpinang-Bintan mengungkapkan, kebijakan pemerintah yang telah menetapkan UU TNI baru menimbulkan adanya kekhawatiran yang dapat mencederai demokrasi di Indonesia.

Adanya penolakan ini, Cipayung Plus Tanjungpinang-Bintan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal kebijakan pemerintah demi menjaga demokrasi di Indonesia.

Tuntutan mahasiswa pun diterima serta ditandatangani oleh Bobby Jayanto dan yang mana Sekretaris Komisi IV tersebut berjanji akan menyampaikan Aspirasi tersebut ke Ketua DPRD Kepri dan DPR RI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.