TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Oknum berinisial DA yang merupakan salah satu Pejabat Fungsional Ahli Muda di Sekretariat DPRD Tanjungpinang tengah diproses pemberhentian sementara
Pemberhentian sementara dilakukan setelah menerima informasi langsung dari Polresta Tanjungpinang terkait penangkapan DA.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang Achmad Nur Fatah.
“Dari surat pemberitahuan kami terima, yang bersangkutan ditahan sejak 18 Maret,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin.
Ia menyampaikan, pihaknya tengah memproses pemberhentian sementara oknum pejabat tersebut.
Pihaknya, lanjut Fatah, akan menyurati BKN untuk pertimbangan teknis dilakukan pemberhentian sementara.
Jawaban pertimbangan teknis dari BKN Pusat, akan ditindaklanjuti dalam bentuk penerbitan SK Wali Kota tentang Pemberhentian Sementara.
Hal ini sebagaimana diatur dlm ketentuan Pasal 38 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.
Sebelumnya, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi menyampaikan, pihaknya mengamankan dua orang pelaku, salah satunya oknum Pejabat Pemko Tanjungpinang.
Pelaku ditangkap pada 12 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Hang Lekir, Tanjungpinang Timur.
“Kita amankan dua tersangka inisial EA dan DA. Tersangka DA pegawai di Pemko Tanjungpinang,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).
Kapolresta menyampaikan, tersangka diamankan berdasarkan informasi diterima dari masyarakat.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti empat paket diduga ganja yang dibungkus dalam kantong plastik warna putih dan biru.
“Total ada empat paket kita amankan, kemudian satu unit sepeda motor Kawasaki, satu unit handphone dan satu unit timbangan digital,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana barang haram tersebut didapatkan keduanya.