TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Wacana untuk libur sekolah selama bulan Ramadhan 1446 / 2025 harus batal, sebab Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri resmi mengatur pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025.
SEB Tiga menteri tersebut yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
Di dalam SEB Nomor: 2 TAHUN 2025; 2 TAHUN 2025; 400.1/32O/SJ ketiga Menteri sepakat mengatur tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi yang ditandatangani oleh mendikdasmen Abdul Mu’ti, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Nasaruddin Umar tanggal 20 Januari 2025,
Isi SEB terkait Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 12025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.
- Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
- Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Selama masa kegiatan pembelajaran ini selain belajar seperti biasa, siswa juga diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama,
Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
- Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Diharapkan Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah. memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.