BINTAN |WARTA RAKYAT – Seorang recidivis inisial A (28) diamankan oleh kepolisian atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Curanmor di wilayah Kabupaten Bintan . Dalam melakukan Aksinya ia juga melibatkan 3 orang anak di bawah umur.
Bersama tiga tersangka lainnya inisial MG, ( 15) FT,(13) MR (13), A melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bintan, yaitu di 1 Kelurahan Kawal dan 2 di Desa malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang, dan 1 di Kelurahan Tanjung Uban Kecamatan Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani mengungkapkan pelaku sebelumnya telah diamankan oleh Polres Tanjungpinang. Setelah dilakukan pengembangan, terungkap bahwa A juga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai titik di wilayah hukum Polres Bintan.
“Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan kejadian di beberapa wilayah hukum Polres Bintan, kemudian Satreskrim Polres Bintan membentuk Tim Gabungan bersama Unitreskrim Polsek Jajaran yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Bintan melakukan rangkaian penyelidikan, setelah berkoordinasi dengan Polres Tanjungpinang, Tim mendapati pelaku juga melakukan pencurian di beberapa lokasi di Bintan,” Ujar Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani saat memberikan keterangan pada Konfrensi Pers di Mapolres Bintan, Senin (17/2/2025)
Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi mengatakan pencurian dilakukan A bersama komplotannya dalam rentang waktu mulai dari tanggal 26 Januari hingga 10 Februari 2025.
“Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025, Polresta Tanjungpinang berhasil melakukan penangkapan tersangka A, selanjutnya tim berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang terkait dugaan bahwa A juga melakukan pencurian di wilayah Bintan,” ucapnya.
Setelah Unit Satreskrim Polres Bintan melakukan pengembangan ditemukan barang bukti empat unit sepeda motor yang terdiri dari 1 unit Yamaha X-Ride, 1unit Honda Beat, 1 unit Honda Beat Street, dan 1 unit Honda Vario. Selain itu, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya juga disita, seperti obeng ketok, anak kunci, serta STNK kendaraan curian.
“Pada saat kami melakukan penangkapan, kendaraan belum sempat dijual, kemungkinan akan dijual ke pulau-pulau, namun proses ini masih kami dalami,” ujar Kasat Reskrim Polres Bintan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas terkait aksi curanmor di wilayah Bintan.