TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu, 15 Januari 2025.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dachlan, serta dihadiri oleh Gubernur terpilih Ansar Ahmad, Wakil Gubernur terpilih Nyanyang Haris Pratamura, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepri.
Dalam kesempatan tersebut, Afrizal Dachlan memberikan kesempatan kepada Gubernur Ansar Ahmad untuk menyampaikan pidato mengenai Ranperda RTRW.
Gubernur Ansar Ahmad menjelaskan, penyampaian Ranperda RTRW ini merupakan amanat Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Salah satu prosedur penetapan RTRW adalah pengajuan Ranperda dari gubernur kepada DPRD,” ujar Ansar Ahmad.
Ia menekankan, RTRW Provinsi Kepulauan Riau bertujuan untuk mewujudkan Kepri sebagai pusat pertumbuhan industri pengolahan, kelautan, perikanan, dan pariwisata.
“Semua itu harus dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, berdaya saing, seimbang, serasi, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Sebelum mengakhiri pidatonya, Ansar Ahmad berharap draft Ranperda RTRW yang telah disusun dapat dicermati oleh DPRD agar tercapai kesepakatan substansial.
“Kesepakatan ini penting untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa hasil pembahasan ini akan menjadi bahan diskusi dalam forum lintas sektor di tingkat pusat guna mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional






