Dewan Pengupahan Rekomendasi UMK Bintan 2025 Naik 6,5 Persen, Serikat Pekerja Menolak Kesepakatan

Rapat Dewan Pengupahan dalam penghitungan besaran angka penyesuaian UMK Bintan tahun 2024, Senin (9/12/2024).f-ist

BINTAN |WARTA RAKYAT– Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan melaksanakan rapat dalam rangka penghitungan besaran angka penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan untuk tahun 2025 di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Bandar Seri Bentan, Senin (9/12/2024)

Adapun setelah rapat tersebut, disepakati angka rekomendasi penyesuaian UMK Bintan Tahun 2025 kepada Bupati Bintan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu UMK Bintan tahun 2024 Rp. 3.950.950, dan Nilai Kenaikan UMK tahun 2025 sebesar : 6,5 %, maka rekomendasi UMK Bintan tahun 2025 setelah ditambah nilai kenaikan sebesar Rp 4.207.762 (dengan pembulatan keatas).

Bacaan Lainnya

Sementara untuk Upah Minimum Sektoral (UMS) kabupaten Bintan terdapat perbedaan pendapat antara Dewan Pengupahan dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan dan serikat Pekerja Pariwisata. Kedua serikat pekerja ini menolak kesepakatan tersebut dan mengusulkan UMS Kabupaten Bintan harus diberlakukan pada tahun 2025 berdasarkan persentase pertumbuhan ekonomi.

Saat dihubungi melalui telepon What’s App, Kepala Dinas Tenaga Kerja sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Bintan, Ii santo mengatakan,usulan kenaikan UMK Kabupaten Bintan tahun 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker RI) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Usulan kenaikan UMK berdasarkan Permenaker saja. Sudah kita usulkan ke Pak Bupati Bintan,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Bintan, Ii Santo di Bintan, Selasa (10/12/2024).

Hanya saja, Ii Santo enggan memberikan komentar terkait perbedaan pendapat antara Dewan pengupahan dengan Serikat Pekerja.

Terpisah, Ketua Konsultan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan Raya, Salmon Manurung menyebutkan telah mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Bintan tahun 2025 sebesar 8,67 persen saat rapat dewan pengupahan Kabupaten Bintan.

Usulan kenaikan UMK Kabupaten Bintan tahun 2025 itu, mengacu kepada pertumbuhan ekonomi daerah (Kabupaten Bintan) sebesar 6,14 persen ditambah inflasi Provinsi sebesar 2,53 persen.

Alasan dirinya pakai inflasi Provinsi, dikarenakan data inflasi Kabupaten Bintan tidak terbaca atau tidak nampak berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS). Yang ada data inflasi daerah Karimun, Tanjungpinang, dan Batam.

“Karena inflasi Bintan tidak ada. Kita ambil secara global, yaitu provinsi,” tegas dia.

Yang perlu dipahami bersama, lanjut dia, Permenaker RI Nomor 16 tahun 2024 di Pasal 5 Ayat 3 berbunyi, dewan pengupah kabupaten/ kota melakukan rapat perhitungan UMK sesuai kabupaten/kota.

Supaya bisa mengetahui angka UMK di kabupaten/kota masing-masing. Salah satunya di Kabupaten Bintan.

“Kami mengusulkan untuk menggunakan pertumbuhan ekonomi daerah (Kabupaten Bintan) sebesar 6,14 persen, bukan nasional. Kalau ditetapkan 6,5 persen, kenapa kita harus melakukan rapat lagi. Logikanya seperti itu. Kalau saya mengartikan kenaikan 6,5 persen itu, adalah titik aman,” ucapnya.

Lanjut Salmon, usulan FSPMI Bintan Raya terhadap UMK Kabupaten Bintan tahun 2025 sebesar 8,67 persen sudah tertuang diberita acara rapat pembahasan bersama dewan pengupahan Kabupaten Bintan.

Dari berita acara tersebut, usulan kenaikan UMK Kabupaten Bintan tahun 2025 dilaporkan atau diusulkan ke Bupati Bintan.

“Ini (8,67 persen) yang kita ajukan untuk direkomendasikan ke Bupati Bintan. Kita sudah ikutin Permenaker. Tapi, kita tidak ikutin secara nasional. Kita tidak mau lah,” sebutnya tegas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.