BINTAN |WARTA RAKYAT– Pemerintah Kabupaten Bintan kembali meraih penghargaan sebagai Badan Publik kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dengan kualifikasi informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepri, Senin (09/12) di Balairung Wan Seri Beni Dompak.
Kabupaten Bintan meraih predikat tersebut lewat capaian nilai 98,7 poin dengan kualifikasi informatif. Capaian ini merupakan tertinggi di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri. Anugerah ini juga kembali menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan dalam mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika yang menerima penghargaan dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang diwakili Asisten 1 Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah dan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri, Dewi Kumalasari Ansar menuturkan bahwa penghargaan yang diraih Pemerintah Kabupaten Bintan merupakan upaya untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan kemudahan mengakses berbagai informasi maupun pelayanan.
Menurutnya, Pemkab Bintan juga telah menyiapkan berbagai aplikasi yang saat ini telah dikembangkan sebagai bentuk keseriusan dalam keterbukaan informasi. Diketahui juga berbagai aplikasi yang telah diluncurkan tersebut telah menjadi bagian dari corong keterbukaan informasi itu sendiri.
“Pemkab Bintan tentu sangat concern serta memberikan atensi yang besar dalam keterbukaan informasi publik, baik dengan meningkatkan sarana dan prasarana, perbaikan kualitas informasi serta digitalisasi. Berbagai aplikasi yang kita siapkan juga sangat memudahkan masyarakat untuk mengakses dan mendapatkan informasi seluas-luasnya” tutupnya.