BINTAN |WARTA RAKYAT– Terbit izin pemanfaatan pulau-pulau Kecil dan perairan sekitarnya serta izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di pulau Poto atas nama PT GBKEK Industri Park, menjadi tanda tanya besar.
Mengingat izin tersebut keluar dari pemerintah pusat, tentunya tidak terlepas dari peran serta berupa rekomendasi dari Pemerintah dan/ atau Instansi terkait yang ada di daerah. Untuk izin yang sudah terbit atas nama PT GBKEK Industrial Park, jelas ada peran instansi terkait Bintan dan Kepri, sebelum izin tersebut terbit.
“Tanpa ada peran serta instansi terkait atau kepala daerah dalam rekomendasi, jelas tidak ada dasar kementerian atau pemerintah pusat mengeluarkan izin. Apa lagi ada kewajiban dari perusahaan yang belum terselesaikan di lahan yang diplot sepihak,” ujar Doni sebagai pemilik lahan di Pasir Bana, Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Bintan, Rabu (13/11/2024).
Parahnya kata Doni, izin PKKPRL PT.GBKEK dan izin pemanfaatan pulau kecil tersebut, berada diatas lahan yang bersertifikat yang berada di pantai Pasir Bana, sehingga apa bila izin Lingkungan AMDAL dipaksakan dikeluarkan oleh Pemerintah untuk GBKEK sebelum diselesaikan permasalahan lahannya, maka jelas itu mengabaikan hak hak masyarakat dan mematikan pengembangan kegiatan Pariwisata pemilik lahan. Mengingat di pantai Pasir Bana, Pulau Poto akan dikembangkan untuk bidang Pariwisata.
“Kita berencana akan mengembangkan lahan tersebut untuk pariwisata, namun saat mengurus izinnya. Ternyata sudah masuk ploting dan dalam izin PKKPRL dan baru terbit Izin pemanfaatan pulau kecil atasnama PT. GBKEK pada juli tahun 2023. Ini jelas sebelum keluar izin, aturannya jelas, harus ada rekomendasi dari kepala daerah serta surat pernyataan dari instansi terkait penguasaan lahan yang dimohonkan rekomendasinya tidak ada permasalahan.” tambah Doni.
Pengembangan pantai Pasir Bana di Pulau Poto, dalam pengurusan izin untuk pengembangan pariwisata, bersamaan dengan pantai Mempadi oleh PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ), yang juga terdampak apa bila izin PT GBKEK terus berlanjut, maka jelas peran serta instansi terkait dan pemerintah daerah, sudah mengabaikan hak warga pemilik lahan di pulau tersebut.
“Apalagi, saat pemilik lahan mempertanyakan secara resmi bersurat terkait keberatan dengan ploting dan izin PT GBKEK, mulai dari isntansi tingkat kabupaten, Provinsi Kepri, memilih diam. Sama seperti perwakilan PT. GBKEK yang memilih Bungkam ketika kami mempertanyakan apa dasar Penerbitan perizinan mereka padahal lahan yang dimohonkan belum dikuasai. Bahkan hingga kementerian LHK sebelumnya, pun belum memberikan jawaban. Ada apa??,” imbuhnya.
Doni berharap, terkait hak-hak warga. Instansi terkait yang ada di daerah, Baik kepala daerah maupun dinas terkait dalam memberikan rekomendasi maupun surat pernyataan ke perusahaan harus benar-benar melakukan kroscek secara menyeluruh dan turun ke lapangan.
Bukan justru ikut menindas hak masyarakat lain, demi melancarkan jalan pengusaha dengan financial yang lebih besar. Sehingga, saat dipertanyakan masing-masing instansi dan dinas, memilih bungkam dan saling melempar tanggungjawab, yang terkesan semua tidak memahaminya, sementara izin sudah terbit.