Anggota DPRD Kepri Wahyu Wahyudin Berharap Pemerintah Buat Aplikasi Transportasi Online Atasi Konflik Tarif di Batam

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin

BATAM | WARTA RAKYAT – Polemik antara driver transportasi online dengan tiga aplikator besar, Gojek, Grab, dan Maxim, terkait belum diberlakukannya penyesuaian tarif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali mencuat.

Konflik ini mendapat perhatian serius dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin, yang mendorong solusi jangka panjang berupa pembentukan aplikasi transportasi online yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kepri.

Wahyu menilai bahwa pembentukan aplikator yang dikelola oleh BUMD Kepri dapat menjadi solusi yang tepat untuk menciptakan keseimbangan antara driver dan pihak aplikator, khususnya dalam penentuan tarif yang adil dan berimbang.

“Aplikasi yang nantinya akan dikelola BUMD Kepri ini penting agar pemerintah yang berwenang bisa mengkaji dan menentukan harga yang sesuai dan berimbang bagi semua pihak baik driver maupun aplikator. Dengan begitu, kita bisa menghindari masalah seperti ini di masa mendatang,” kata Wahyu kepada, Jumat, 4 Oktober 2024.

Ia melanjutkan, pembentukan aplikasi tranportasi online yang rencananya akan dikelola oleh BUMD Kepri ini, rencananya akan dimasukkan dalam anggaran pada tahun 2025.

“Terkait pembuatan aplikasi yang akan dikelola oleh BUMD Kepri, saya akan masukan kedalam anggaran tahun 2025 nanti,” ucap Wahyu.

Ia juga berharap, dengan adanya solusi jangka panjang ini, sebagai bukti bahwa pemerintah hadir memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.

“Jika aplikator kita sudah siap, saya yakin aplikasi kita dapat bersaing dengan aplikasi-aplikasi yang ada, dan dengan adanya aplikasi transportasi online yang dikelola pemerintah akan menciptakan situasi yang kondusif antar driver dan Aplikator,” sebut Wahyu Wahyudin.

Sebelumnya diberitakan, Ratusan Ojek dan Taksi Online yang tergabung dalam Aliansi Driver Online Batam (ADOB) segel sementara 3 kantor Aplikator Ojol pada Kamis, 3 Oktober 2024. Diketahui adapun ketiga aplikator yang disegel yakni Gojek, Grab, dan Maxim.

Penyegelan ini buntut dari ketiga Aplikator ini dianggap sebagai “Pembangkang” karena tidak mengikuti atau mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri terkait penyesuaian tarif transportasi online Batam yang tertuang didalam SK Gub No.1080/Th 2024 ditetapkan Tanggal 04 September 2024 dan SK Gub No.1113.Th 2024 ditetapkan Tanggal 11 September 2024 lalu.

“Kami dari Aliansi Driver Online Batam (ADOB) Taksi Online dan Ojek Online bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri menyegel tiga kantor Aplikator di Batam karena dianggap sebagai Pembangkang. Aplikator boleh berinvestasi, tapi jangan miskinkan driver online Batam,” ujar Orator aksi di depan kantor Maxim, Botania, Batam Kota, Batam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.