BINTAN |WARTA RAKYAT – Pelaku pencurian uang sebesar Rp 800 juta dengan cara memecahkan kaca mobil yang terjadi di batam berhasil diringkus Polisi di Tanjung Uban, Bintan Kepulauan Riau pada Senin sore (30/9/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M membenarkan bahwa pelaku yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus tim gabungan Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang dan Polres Bintan serta personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara.
“Pelaku Roy Fablo Marpaung yang sempat kabur dan hilang di hutan pulau Dompak Tanjungpinang kini berhasil kita amankan oleh tim gabungan, pelaku kita amankan saat kendaraan yang digunakannya terpantau berada di salah satu Alfamart yang ada Jalan Indunsuri, Kecamatan Sri Kuala Lobam, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” Terang Kapolres Bintan saat dihubungi.
Kapolres juga menambahkan keberhasilan penangkapan pelaku atas kerjasama yang baik antara Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang, Polres Bintan serta masyarakat yang saling memberikan informasi sehingga pelaku berhasil diamankan.
“Selanjutnya pelaku setelah kita amankan dan dibawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Tutup Kapolres Bintan.