TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah dan mendukung pembangunan yang lebih merata, Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah secara resmi mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan seluruh tempat usaha makan dan minum untuk terdaftar sebagai Wajib Pajak Daerah sesuai dengan Undang – undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kebijakan ini mencakup restoran, kafe, warung makan, hingga usaha kecil di sektor kuliner, yang wajib mematuhi aturan perpajakan di Kota Tanjungpinang serta menerapkan tarif pajak sebesar 10% pada Bill nya.
Said Alvie Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang menambahkan, Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil, di mana setiap pelaku usaha makanan dan minuman memiliki tanggung jawab yang sama dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Selain itu, pemerintah juga berharap dengan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap sektor ini, potensi pendapatan pajak daerah dapat dimaksimalkan, yang nantinya akan digunakan untuk pembiayaan berbagai program pembangunan daerah, seperti infrastruktur dan layanan publik.
“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya menambah penerimaan pajak, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi para pelaku usaha yang selama ini telah patuh terhadap kewajiban perpajakan mereka,” ujar Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, Selasa (01/10/2024).
Roni Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah menuturkan, Setiap usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman diwajibkan untuk memenuhi persyaratan administrasi, termasuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan melaporkan kewajiban pajaknya secara berkala.
Selain itu, tempat usaha juga wajib memungut Pajak Restoran dari pelanggan sebesar tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, yang kemudian disetorkan sebagai penerimaan.
Sementara itu, bagi pelaku usaha kecil, BPPRD akan terus memberikan sosialisasi dan kemudahan dalam proses pendaftaran dan pelaporan pajak. Program edukasi perpajakan akan disosialisasikan secara masif untuk memastikan pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan mereka dan tidak merasa terbebani dengan kebijakan ini.
“Kami memahami bahwa usaha kecil mungkin belum familiar dengan sistem perpajakan, oleh karena itu kami akan memastikan ada pendampingan dan sosialisasi yang memadai agar mereka bisa beradaptasi dengan kebijakan ini,” tambah Kepala BPPRD
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan sektor usaha makanan dan minuman di Tanjungpinang dapat lebih tertata secara administratif dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan daerah, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.