BINTAN | WARTA RAKYAT– Belum menunjukkan perkembangan yang berarti , PT GBKEK yang sebelumnya diduga telah mencaplok lahan PT. Mempadi Manggala Jaya (PT. MMJ) bersama Masyarakat lainnya yang memiliki lahan di Pulau Poto yakni Doni dan Susanto (sebelunya disebutkan Alex Susanto-Red), mengirimkan surat permohonan keberatan atas proses Perizinan Lingkungan/ AMDAL oleh PT. GBKEK Industri Park kepada Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan Republik Indonesia c.q Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (19/09/2024).
Direktur PT. MMJ Donny Fernando mengatakan keberatan dan merasa terganggu dengan adanya Perizinan Lingkungan/AMDAL yang sedang berproses di atas lahan kepemilikannya yang secara sepihak dan tanpa melibatkan pemilik lahan dan pihak yang terdampak langsung.
“Sebelum surat dikirim ke Menteri LHK di Jakarta, surat tersebut terlebih dahulu kami tembuskan kepada dinas terkait di Bintan dan Kepri. Termasuk sejumlah lampiran atau dokumen pendukungnya, ini juga karena menyangkut kegiatan usaha pariwisata dan kepastian investasi di Pulau Poto,” ungkapnya, Jumat (20/9/2024).
Ada pun luas lahan yang masuk dalam siteplan PT GBKEK, diantaranya PT MMJ memiliki lahan Total +33,5 Ha, lahan tersebut sudah bersertifikat HGB a.n. PT. MMJ seluas +28.5 Ha “Kawasan Pariwisata” (Surat tanah Sertifikat HG), sisanya masih dalam status alashak atau sporadik.
Selanjutnya, kepemilikan lahan lainnya adalah milik Masyarakat yang dikuasakan kepada Doni, dengan luas lahan +16,5 Ha yang sebagian besar sudah bersertifikat Hak Milik. Kemudian kepemilikan atasnama Susanto di pulau Poto, dengan total luas keseluruhan +8 Ha, yang terbagi dalam 2 hamparan. Diantaranya di bagian sisi barat pulau Poto dengan luas lahan +4 Ha, Surat tanah alashak atau sporadik, yang tumpang tindih dengan Masterplan PT.GBKEK.
“Atas beberapa Pertimbangan diatas, kami sebagai Pihak yang terdampak memberitahukan, sekaligus memohon kepada Kementrian, lembaga, instansi, dinas terkait untuk menangguhkan proses perizinan lingkungan atau AMDAL PT GBKEK Industri Park, sebelum dilakukan penyelesaian lahan atas masterplan PT GBKEK Industri Park di atas lahan kami,” tegas Dony Fernando.
Karena menurutnya, hal tersebut sangat merugikan, apalagi adanya rencana reklamasi yang dilakukan PT GBKEK di depan Lahan darat, yang bersempadan langsung dengan pantai atau laut, baik di lahan Sertifikat SHM kuasa atasnama Doni.
Donny Fernando mengharapkan adanya evaluasi atas proses Perizinan Lingkungan atau AMDAL PT. GBKEK Industri Park yang sudah berjalan, tanpa melibatkan dan mengundang pemilik lahan lain dalam proses awal, berupa sosialisasi atau publikasi.
“Untuk selanjutnya, selama pemilik lahan lain masuk dalam Masterplan PT GBKEK Industri Park dan atau rencana kegiatan PT. GBKEK Industri Park bersinggungan langsung dengan lahan warga,Donny menginginkan pemilik lahan baik sempadan atau terdampak untuk dilibatkan atau diundang dalam proses perizinan PT. GBKEK Industri Park,” tegasnya.
“Kami senantiasa mendukung Investasi apapun di daerah, baik dalam negeri maupun asing, selama dilakukan dengan cara-cara yang baik dan benar tanpa menganggu, mengabaikan, bahkan merampas hak-hak orang lain,” tambahnya.